Mohon tunggu...
Palti West
Palti West Mohon Tunggu... Administrasi - Hanya Orang Biasa Yang Ingin Memberikan Yang Terbaik Selagi Hidup. Twitter dan IG: @Paltiwest
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulisan analisa pribadi. email: paltiwest@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Posisi Wamen Status Quo Tapi Masih Bekerja, Indikasi Kurang Menghargai Konstitusi??

7 Juni 2012   02:54 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:18 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebenarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu valid atau tidak?? Atau Keputusan MK itu hanyalah sebuah keputusan yang tidak berlaku segera setelah diputuskan?? Benarkah keputusan MK harus menunggu kepastian dari pemerintah baru bisa dilaksanakan??

Pertanyaan-pertanyaan di atas saya sampaikan karena ada kejanggalan dari beberapa wakil Menteri (wamen) yang masih bekerja sebagai wamen, meski MK sudah memutuskan bahwa Keppres pengangkatan wamen inskonstitusional. Hal ini sebenarnya berarti bahwa posisi wamen sekarang yang dilantik dengan keppres tersebut tidak berlaku lagi.

Tetapi berbeda dengan apa yang dilakukan oleh beberapa wamen. Sebut saja Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan Nasional, Musliar Kasim, dan Wakil Menteri Kemendikbud Bidang Kebudayaan Wiendu Nuryati. Mereka masih bekerja melakukan tugasnya sebagai wamen.

Musliar mengaku mempunyai prinsip, bahwa keputusan MK dapat diterjemahkan kembali. Sedangkan Wiendu merasa perlu terus menjalankan tugasnya sebagai wamen. "Toh, tugas saya bukan mengenai putusan," ujarnya.

Agak aneh memang dua wamen ini. Bukankah keputusan MK mengakibatkan mereka sudah tidak lagi pantas disebut wamen?? Lalu mengapa mereka beranggapan keputusan MK itu tidak perlua diimplementasikan segera mungkin?? Apakah mereka menunggu Presiden yang memerintah baru berhenti dari wamen??

Menurut saya tindakan dua wamen ini adalah bukti mereka kurang menghargai konstitusi. Mereka sebenarnya tidak boleh lagi bekerja karena status mereka tidak lagi sah di dalam konstitusi. Keteguhan mereka mengerjakan tugas wamen dapat merusak citra dan dianggap melanggar konstitusi.

Parahnya lagi, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang adalah Guru Besar Denny Indrayana tetap bekerja meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadikan jabatan wakil menteri dalam keadaan status quo. Bukankah Denny harusnya mengerti tentang keputusan MK ini?? Lalu mengapa dia terus bekerja??

Semoga apa yang mereka lakukan tidak menjadi sebuah tindakan yang tidak menghargai MK. Jika MK tidak lagi dihargai oleh mereka yang mantan wamen, mau dibawa kemana konstitusi di negara ini.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun