Mohon tunggu...
Palti West
Palti West Mohon Tunggu... Administrasi - Hanya Orang Biasa Yang Ingin Memberikan Yang Terbaik Selagi Hidup. Twitter dan IG: @Paltiwest
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulisan analisa pribadi. email: paltiwest@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

"Nasihat untuk SBY", Beranikah SBY Melaporkan Adnan Buyung Nasution??

26 Mei 2012   20:35 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:44 809
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Buku "nasihat untuk SBY" yang ditulis oleh oleh mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution sedang ramai dibicarakan. Hal ini dikarenakan dalam buku itu dibukakan perjalanan Bang Buyung selama menjadi anggota Wantimpres.

Melalui buku ini Bang Buyung sedang ingin mempertanggung jawabkan pekerjaannya selama menjadi wantimpres. Menurut saya, melalui buku ini Bang Buyung sedang ingin menyatakan kepada rakyat bahwa dia sudah melakukan pekerjaannya dengan baik untuk menasihati dan memberi pertimbangan kepada Presiden.

Namun sayangnya, buku ini berpotensi melanggar UU Wantimpres. UU Wantimpres melarang anggota Wantimpres membuka nasihat dan pertimbangannya kepada pihak mana pun. Melalui kompas.com mantan
Ketua Mahkamah Konstitusi yang
juga mantan anggota Dewan
Pertimbangan Presiden, Jimly
Asshiddiqie, mengungkapkan, Susilo
Bambang Yudhoyono sebagai pribadi
bisa saja melapor kepada pihak yang
berwajib jika merasa tersinggung
nasihat-nasihat untuknya dibuka ke
publik.

"Presiden sebagai institusi tidak bisa
tersinggung. Sesuai putusan MK,
kalau dia tersinggung, ya, itu hanya
perasaan pribadi, bukan institusi.
Kalau dia tersinggung lalu mau bawa
ke pengadilan, bisa saja, tetapi
sebagai pribadi, dan delik
penghinaan adalah delik aduan. Jadi,
pribadi SBY harus mengadu ke Polri,
baru bisa diproses oleh polisi," ujar
Jimly, Sabtu (26/5/2012).

Yang menjadi pertanyaan adalah beranikah SBY melaporkan Bang Buyung dan beradu mengenai hukum dan peraturan melawan Bang Buyung di pengadilan?? Apalagi jika melihat pengalaman Bang Buyung di dunia hukum yang sudah berpuluh-puluh tahun menjalaninya.

Sebagai perbandingan saja, SBY sendiri baru saja kalah di PTUN menghadapi Yusril. Keppres memberhentikan Agusrin yang telah dibuat akhirnya harus ditunda. Bayangkan saja SBY membuat Keppres yang tidak sesuai dengan UU.

Lalu apakah SBY punya nyali melawan Bang Buyung?? Kalau menang pamornya naik, tapi kalau kalah maka citra SBY akan semakin turun. Menurut saya, SBY tidak akan berani melawan Bang Buyung. Kalau pun dia melawan maka kemungkinan besar SBY akan kalah.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun