Mohon tunggu...
Palti West
Palti West Mohon Tunggu... Administrasi - Hanya Orang Biasa Yang Ingin Memberikan Yang Terbaik Selagi Hidup. Twitter dan IG: @Paltiwest
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulisan analisa pribadi. email: paltiwest@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kepala Badan POM: Peraturan Pelabelan BPA Free, Harus Diperbaiki

27 Desember 2021   09:48 Diperbarui: 27 Desember 2021   09:52 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri Konferensi Pers

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengatakan revisi aturan seputar penggunaan zat kimia Bisphenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK) bertujuan untuk melindungi konsumen dalam jangka panjang. Saat ini proses revisi dalam tahap harmonisasi.

"Tidak sembarangan Badan POM melakukan proses untuk kita melakukan revisi terhadap peraturan yang ada. Upaya Badan POM adalah untuk melindungi masyarakat. Upaya atau tugas dan tanggungjawab pemerintah adalah melindungi masyarakat tidak hanya di masa ini tapi juga di masa depan, di masa yang lebih Panjang," jelas Penny K. Lukito dalam sesi tanya jawab konferensi pers secara virtual via Zoom Meeting tentang "Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022" di Jakarta pada Jumat (24/12) siang yang disiarkan juga di YouTube Channel Badan POM.

Ia mengatakan revisi tersebut dalam rangka menyempurnakan aturan seputar galon guna ulang yang tercantum dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang migrasi.

"Dampak kandungan BPA itu bisa saja tidak dirasakan saat ini, tapi di masa depan akan muncul masalah kesehatan masyarakat, itu harus kita cegah," katanya.

Ia menegaskan bahwa Badan POM tidak bergerak asal-asalan sendiri untuk melakukan revisi terkait aturan BPA Free dalam AMDK.

"Revisi (peraturan BPA Free) ini sudah dilakukan cukup panjang sejak tahun 2019 melalui proses-proses konsultasi publik, berkonsultasi dengan para expert (ahli dari berbagai bidang), me-refer (merujuk) dan mempelajari perubahan standard yang ada di berbagai negara-negara lain. Dan ini tujuannya untuk melindungi masyarakat" papar Penny.

Ia mengatakan pelabelan air dalam kemasan di banyak negara sudah dilakukan untuk melindungi masyarakat setempat dari risiko kesehatan jangka panjang suatu produk.

"Laporan scientific pendukung sudah menunjukkan adanya resiko tersebut sehingga peraturan standard, peraturan pelabelan BPA Free, harus diperbaiki," tegas Penny.

Atas situasi tersebut, BPOM menindaklanjuti hal itu bersama para pakar serta pengamatan situasi secara global demi mencegah risiko negatif pada konsumen.

Dalam Kajian Ekonomi Kesehatan Dampak Bisphenol A (BPA) pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang dilakukan oleh Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta mencatat dampak pada kesehatan manusia dilakukan dengan menghitung burden of disease akibat BPA yang melibatkan pakar dari perguruan tinggi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun