[bandung, 7 Januari 2024] -- Dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat kembali dibuat resah oleh kemunculan skema baru berbasis Multi Level Marketing (MLM) bernama WFL. Berdasarkan analisis dan laporan sejumlah pihak, sistem yang ditawarkan WFL diduga memiliki pola yang serupa dengan kasus VTube yang pernah dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Modus Operasi WFL
Sistem WFL menjanjikan keuntungan besar dengan investasi kecil, namun sebagian besar pendapatan anggota berasal dari perekrutan anggota baru, bukan dari penjualan produk atau jasa nyata. Hal ini menjadi salah satu ciri utama skema money game, yang kerap berakhir dengan kerugian besar bagi mayoritas peserta, terutama di tingkat bawah.
WFL juga diduga menggunakan sistem poin atau reward yang tidak jelas sumber pendapatannya. Peserta diminta untuk melakukan "investasi awal" dan aktif merekrut anggota baru untuk menaikkan status mereka dalam sistem. Skema semacam ini sangat mirip dengan modus VTube, yang pernah dianggap sebagai skema piramida ilegal oleh pihak berwenang.
Peringatan dari OJK dan Masyarakat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah beberapa kali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko. Hingga saat ini, WFL belum tercatat dalam daftar perusahaan resmi yang memiliki izin untuk menghimpun dana masyarakat.
"Masyarakat harus lebih waspada terhadap skema yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Jika sebuah investasi lebih fokus pada perekrutan anggota daripada produk atau jasa yang nyata, itu adalah tanda bahaya," ujar Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK
Langkah yang Harus Dilakukan Masyarakat
1. Verifikasi Legalitas: Pastikan perusahaan memiliki izin resmi dari OJK atau instansi terkait.
2. Cermati Mekanisme Keuntungan: Hindari skema yang mengutamakan perekrutan dibandingkan penjualan produk.
3. Laporkan Aktivitas Mencurigakan: Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke Satgas Waspada Investasi.
Penutup
Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dan waspada terhadap skema MLM yang merugikan. Edukasi dan informasi menjadi kunci utama untuk melindungi diri dari modus penipuan berbasis investasi seperti WFL. Otoritas terkait terus memantau aktivitas ini dan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran hukum
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
[Palendika]
[palendika27@gmail.com]
[Lentera priyayi]
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI