250
- PPh Badan (25%)
250
- Laba Setelah Pajak
750
- Laba Setelah Pajak
750
Tingkat Shareholder (OP)
Tingkat Shareholder (Badan)
- Laba Setelah Pajak
750
3. Laba Setelah Pajak
750
- Pph OP (10%)*
75
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!