Mohon tunggu...
Prama Ditya
Prama Ditya Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Masih Relevankah Pajak Deviden di Indonesia?

12 Januari 2018   05:46 Diperbarui: 12 Januari 2018   06:00 2457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

   250

  • PPh Badan (25%)

250

  • Laba Setelah Pajak

750

  • Laba Setelah Pajak

750

Tingkat Shareholder (OP)

Tingkat Shareholder (Badan)

  • Laba Setelah Pajak

750

3. Laba Setelah Pajak

750

  • Pph OP (10%)*

75

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun