Mohon tunggu...
muhammad farhan
muhammad farhan Mohon Tunggu... Administrasi - profesional

cool, calm n confident

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Refleksi 1 Tahun Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah

18 September 2014   23:38 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:17 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meskipun pelantikan dan publik ekpose anggota Penghubung Komisi Yudisial wilayah Jawa Tengah telah dilaksanakan pada tanggal 19 September 2013 yang lalu,  ternyata masih banyak masyarakat di Jawa Tengah yang belum mengetahui akan kehadiran Penghubung Komisi Yudisial wilayah Jawa Tengah yang berkantor di Kota Semarang, Penghubung Komisi Yudisial (PKY) belum begitu familiar dan dikenal, baik secara institusi kelembagaan, fungsi dan wewenang maupun tugas-tugas yang diembannya. Padahal keberadaan Penghubung Komisi Yudisial (PKY) merupakan institusi yang cukup penting dalam upaya mendekatkan diri dan memberi kemudahan kepada masyarakat untuk mewujudkan peradilan yang bersih di Jawa Tengah.

Apa sih Penghubung Komisi Yudisial itu?

Penghubung Komisi Yudisial adalah unit pembantu pelaksana tugas didaerah yang dibentuk oleh Komisi Yudisial. dengan demikian Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jawa Tengah memiliki fungsi untuk membantu pelaksanaan tugas Komisi Yudisial dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim khususnya di wilayah Jawa Tengah. Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Jawa Tengah menempati kantor yang beralamat di Jl. Pekunden Timur No. 46 Semarang dan merupakan kawasan yang dekat dengan pusat kota Semarang di Simpang Lima . Adapun sumber daya manusia yang menjadi punggawa di kantor Penghubung cukup minimalis karena  hanya terdiri empat orang saja, dimana satu orang menjadi kordinator dan tiga orang lainnya sebagai asisten kordinator, keempatnya dalam hierarki bersifat kolektif kolegial dengan nomenklatur "Penghubung Komisi Yudisial". walaupun hanya berempat dan masih muda-muda, idealisme dan profesionalitas merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan tugasnya. ada empat tugas utama yang menjadi tanggungjawab Penghubung Komisi Yudisial yakni:


  1. Menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) untuk diteruskan ke Komisi Yudisial.
  2. Melaksanakan pemantauan persidangan diwilayah kerja Penghubung.
  3. Melakukan  sosialisasi tentang KEPPH, kelembagaan KY, informasi seleksi calon hakim agung dan hakim serta sosialisasi lainnya sebagai bagian dari upaya pencegahan penyimpangan perilaku hakim
  4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh komisi Yudisial


Kiprah 1 Tahun Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah

Pada masa awal-awal berdirinya Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Semarang dominasi tugas utama dalam tahapan ini adalah sosialisasi keberadaan kantor penghubung maupun tupoksinya, hal ini sangatlah penting karena sebagai kepanjangan tangan dari lembaga negara yang lahir harus memberikan informasi yang luas kepada masyarakat. selain itu PKY juga memperkuat komunikasi dengan posko jejaring Komisi Yudisial yang sudah terbentuk sebelumnya. Posko jejaring KY itu sendiri terdiri atas berbagai organisasi diantaranya LBH, NGO, LSM, KP2KKN, Akademisi dan lainnya. sinergitas dalam pencapaian tujuan bersama itulah yang memberi kekuatan dalam Penghubung Komisi Yudisial optimis untuk mewujudkan peradilan bersih di Jawa Tengah. Pintu jalinan komunikasi juga intensif dilakukan dengan pemangku kebijakan baik ditingkat provinsi dalam hal ini gubernur dan jajaranya maupun Kota/kabupaten dengan silaturahim dengan walikota/bupati dan jajarannya. Komunikasi produktif juga dilakukan dengan jajaran aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan sehingga keseimbanganperan dan harmoni kelembagaan tetap terus terjalin.

Dalam perjalanan tugas selama satu tahun Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Jawa Tengah telah menerima cukup banyak laporan dari masyarakat baik berupa laporan ataupun juga permohonan pemantauan persidangan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. peran media massa juga mengambil bagian penting dari keberadaan Penghubung Komisi Yudisial melalui sosialisasi maupun pemberitaan yang terkait. Selain itu sosialisasi dengan langsung bertatap muka dengan masyarakat maupun melalui media massa (cetak dan elektronik) juga terus digalakkan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat umum dan khususnya bagi para pencari keadilan.

Menjaga Marwah Hakim

Semisal mata uang, Komisi Yudisial juga memiliki dua sisi peran penting yang dijalankan dalam pelaksanaan tugasnya, yang pertama melakukan pengawasan terhadap hakim dan yang keduamenjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim dua hal ini harus dipahami sebagai satu kesatuan yang bersifat netral, artinya Komisi yudisial tidak semata-mata mencari kesaalahan dari hakim namun juga berkewajiban menjaga marwah hakim dari hal-hal yang dapat menjatuhkan martabat hakim itu sendiri. dalam konotasi negatif muara dari pelanggaran kode etik hakim diselesaikan oleh Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari hakim agung MA dan komisioner KY. Sedangkan jika terdapat terjadi contempt of court atau kasus yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim maka Komisi Yudisial melakukan advokasi terhadap hakim yang merendahkannya.

Salah satu aktor mekanisme kontrol di pengadilan adalah masyarakat sipil (CSO) , dengan adanya kontrol dari masyarakat diharapkan akan mendorong meningkatnya good governance disisi lain juga diperlukan adanya pendidikan dan penyadaran kepada masyarakat pengorganisasian serta dorongan advokasi lewat berbagai media massa (cetak dan elektronik) maupun media sosial sehingga diharapkan sistem pengadilan yang independen, imparsial dan berintegritas dapat terwujud.

Dengan hadirnya Penghubung Komisi Yudisial di Jawa Tengah semoga dapat memberi kontribusi yang nyata dalam menggapai cita-cita bersama untuk mewujudkan keberhasilan reformasi hukum yang berkeadilan dan peradilan bersih di Jawa Tengah.

Farhan

Anggota PKY Jateng

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun