Mohon tunggu...
Cahyadi Takariawan
Cahyadi Takariawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Penulis Buku Serial "Wonderful Family", Peraih Penghargaan "Kompasianer Favorit 2014"; Peraih Pin Emas Pegiat Ketahanan Keluarga 2019" dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Konsultan Keluarga di Jogja Family Center" (JFC). Instagram @cahyadi_takariawan. Fanspage : https://www.facebook.com/cahyadi.takariawan/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ketika Suami Melanggar Janji

12 September 2016   17:12 Diperbarui: 12 September 2016   17:24 5414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sepuluh tahun sudah Bang Toyib meninggalkan Romlah dan kedua anaknya, tanpa kejelasan. Tidak ada kabar berita, tidak ada kejelasan status mereka. Bang Toyib menghilang begitu saja, seperti makhluk gaib yang tidak bisa dilihat keberadaannya. Apakah ia masih di negeri jiran tempatnya mencari kerja, atau sudah berada di alam baka. Romlah hidup sendiri, tidak dinafkahi oleh suami semenjak tujuh tahun terakhir. Ia berjuang sendiri menghidupi kedua anaknya. Ia rela menjalani itu semua, sembari menyimpan harapan Bang Toyib akan pulang. Entah kapan.

Dalam tinjauan hukum agama, patut diduga Bang Toyib melakukan beberapa pelanggaran dari perjanjian yang pernah diucapkan saat akad nikah dulu. Pada saat akad nikah berlangsung menurut tatacara agama Islam, biasanya pengantin laki-laki setelah selesai mengucapkan ijab qabul langsung diminta membaca ikrar perjanjian yang disebut sebagai shighat taklik. Ikrar ini sesungguhnya tidak masuk dalam kategori tuntunan “resmi” versi syariah Islam, namun Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Agama menerapkan kebijakan pembacaan shigat taklik ---bahkan tercetak dalam buku nikah--- sebagai bagian dari cara untuk menjaga kebaikan keluarga.

Jika diperhatikan, isi shighat taklik ini mengikat suami, agar berlaku baik terhadap istri. Hal ini merupakan penjabaran teknis dari perintah surat An Nisa ayat 19 :

Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”.

Ayat ini memerintahkan kepada kaum laki-laki agar berbuat baik terhadap istri. Dalam aplikasi teknisnya, dituangkan dalam empat poin perjanjian sighat taklik, yang dibaca oleh pihak suami. Setelah dibaca dan ditandatangani, maka isi poin-poin perjanjian shighat taklik ini mengikat pihak suami untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Perjanjian Shighat Taklik

Adapun isi dari shighat taklik adalah sebuah janji untuk mu’asyarah bil ma’ruf(pergaulan yang baik) sebagai berikut:

Bismillahirrahmanirrahim

Wa aufu bil ‘ahdi, innal ‘ahda kana mas’ula

“Dan tepatilah janjimu, sesungguhnya janji itu kelak akan dituntut.”

Sesudah akad nikah, saya : Toyib bin Sudarmo, berjanji dengan sesungguh hati bahwa saya akan mempergauli istri saya yang bernama : Romlah binti Munawar, dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun