Perceraian adalah perbuatan yang halal, namun tidak disukai Allah. Nabi Muhammad saw bersabda,
"Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian" (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Baihaqi, dan Ibnu 'Adi).
Status hadits ini dha'if (lemah), namun maknanya sahih. Syaikh Syu'aib Al-Arna'uth menjelaskan, "Bersamaan dengan keterputusan sanadnya, hadits ini dijadikan hujjah di sisi para imam yang tiga, Abu Haniifah, Malik dan Ahmad, jika dalam bab ini tidak ada hadits yang menyelisihinya."
Syaikh Muhammad bin Salih Al-'Utsaimin berkata, "(Sanad) hadits ini tidak sahih akan tetapi maknanya sahih, karena Allah Ta'ala membenci perceraian namun Allah tidak mengharamkan perceraian atas para hambaNya untuk mempermudah mereka".
Al-Imam As-Shan'ani menjelaskan, "Hadits ini menjadi dalil bahwa dalam kehalalan ada beberapa hal yang tidak disukai oleh Allah. Dan yang paling tidak disukai di antara semuanya itu adalah perceraian. Ini berarti perceraian itu tidak mengandung nilai ibadah dan tidak berpahala pastinya. Maka, hadits ini sekaligus menjadi dasar untuk menjauhkan diri dari perceraian, selagi masih ada hal yang bisa menjadi alasan menghindari perceraian tersebut."
Cerai Karena Permintaan Orangtua
Syaikh Atha' bin Abi Rabah pernah ditanya oleh seseorang tentang lelaki yang diminta ibu untuk menceraikan istrinya. Beliau menjawab, "Hendaknya dia bertakwa kepada Allah dalam urusan ibunya dan senantiasa menjalin hubungan baik dengannya."
"Apakah dia harus menceraikan istrinya?" ungkap penanya.
"Tidak," jawab Syaikh Atha'.
"Bukankah dia tidak diridhai ibu kecuali dia menceraikan istrinya?" ujar penanya.