Mohon tunggu...
Cahyadi Takariawan
Cahyadi Takariawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Penulis Buku Serial "Wonderful Family", Peraih Penghargaan "Kompasianer Favorit 2014"; Peraih Pin Emas Pegiat Ketahanan Keluarga 2019" dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Konsultan Keluarga di Jogja Family Center" (JFC). Instagram @cahyadi_takariawan. Fanspage : https://www.facebook.com/cahyadi.takariawan/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Apakah Anak Berkewajiban Menafkahi Orangtuanya?

15 September 2021   21:20 Diperbarui: 15 September 2021   21:30 1255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: dreamstime.com

Ajaran Islam memberikan panduan tentang nafkah secara detail. Dalam kehidupan keluarga, nafkah istri menjadi kewajiban bagi suami sampai kapanpun, selama suami masih memiliki kemampuan. Hal ini sebagaimana firman Allah :

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) wajib menafkahkan sebagian dari harta mereka" (QS. An-Nisa': 34).

Besaran nafkah dari suami kepada istri, disesuaikan dengan kemampuan suami. Pada kondisi suami sudah tua atau sakit-sakitan, dan hanya bisa memberi nafkah yang sedikit, maka sekadar itulah yang wajib baginya. Sebagimana firman Allah:

"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan" (QS. Ath-Thalaq: 7).

Sepanjang suami masih mampu mencukupi nafkah untuk dirinya sendiri dan kepada istri, tidak ada orang lain yang berkewajiban memberi nafkah kepada mereka berdua. Pada kondisi mereka sudah tua, dan anak-anak sudah dewasa, maka anak-anak mulai bisa membantu orangtua dalam hal nafkah. Terlebih bagi orangtua yang sudah tidak mampu lagi berproduksi ekonomi.

Kewajiban Anak Terhadap Orangtua

Anak berkewajiban berbakti dan berbuat baik kepada kedua orangtuanya. Allah telah berfirman:

"Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan 'ah' dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia" (QS. Al-Isra': 23).

Dalam ayat lain disebutkan:

"Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik" (QS. Luqman: 15).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun