Mohon tunggu...
Cahyadi Takariawan
Cahyadi Takariawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Penulis Buku Serial "Wonderful Family", Peraih Penghargaan "Kompasianer Favorit 2014"; Peraih Pin Emas Pegiat Ketahanan Keluarga 2019" dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Konsultan Keluarga di Jogja Family Center" (JFC). Instagram @cahyadi_takariawan. Fanspage : https://www.facebook.com/cahyadi.takariawan/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Corona Tak Bisa Menghalangi Cinta Kita

26 Maret 2020   15:34 Diperbarui: 26 Maret 2020   15:38 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Picture: www.indonesia.go.id

Wabah Corona tengah melanda banyak negara di dunia. Anjuran para ahli adalah melakukan social distancing atau physical distancing untuk memutus mata rantai penyebaran virus. Kerja dan kegiatan di rumah saja, perbanyak ibadah, menjauhi kerumunan, menghindari keramaian, tak perlu keluar rumah kecuali petugas, sering cuci tangan dengan sabun, olah raga, banyak makan sayur, dan anjuran lainnya.

Lalu bagaimana dengan rencana pernikahan kita? Haruskah kita tunda sampai wabah Corona mereda? Padahal segala rencana sudah matang semua, hari H pernikahan, undangan pernikahan, gedung dan catering, dekorasi, dokumentasi, bahkan sampai hiburan saat pesta pernikahan. Sudah bayar DP untuk keperluan itu semuanya. Haruskah dicancel atau ditunda?

Tenang saja, Corona tak bisa memisahkan cinta kita. Semua bisa kita siasati sesuai kondisi dan situasi terkini.

Pertama, Tak Perlu Menunda Akad Nikah

Akad nikah tetap kita laksanakan sesuai rencana. Karena ini bagian yang paling penting untuk mengikat cinta kita. Akad nikah membuat kita bisa betah "stay at home", menikmati bulan madu berdua saja, di rumah saja, tak usah kemana. Tak ada yang bisa menghalangi cinta kita. Virus Corona bukan alasan untuk menunda akad nikah kita.

Agar tetap memenuhi saran ahli kesehatan, maka kita minimalisir kehadiran dalam acara akad nikah nantinya. Tidak perlu menghadirkan orang banyak. Cukup dengan empat orang, sah sudah akad nikah kita. Empat orang ini cukup aman untuk melakukan physical distancing, tak perlu bersalaman, jarak di antara satu dengan yang lain, dua setengah meter jauhnya.

Siapa saja yang wajib hadir dalam akad nikah kita? Empat orang saja. Pertama, aku, calon suamimu. Kedua, ayah kandungmu, yang akan menjadi wali dalam pernikahan kita nanti. Ketiga, dua orang saksi. Kamu tak usah hadir saat itu. Sudah, cukup empat orang itu saja. Karena itu yang wajib hadir. Kami berempat akan datang ke Kantor KUA di kecamatan tempat kediamanmu, dan akad nikah berlangsung sederhana nan khidmat di Kantor itu.

Menurut ahli fikih, akad nikah sudah sah apabila dihadiri oleh wali, mempelai lelaki, dan dua orang saksi. Bahkan diperbolehkan bagi wali atau mempelai lelaki untuk mewakilkan kepada orang lain. Hal ini telah dijelaskan dalam kitab Kifayah Al-Akhyar sebagai berikut,

"Disyaratkan dalam keabsahan akad nikah, kehadiran empat pihak, yaitu wali, mempelai lelaki, dan dua orang saksi yang adil. Dan diperbolehkan bagi wali serta mempelai lelaki untuk diwakilkan".

Kedua, Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Akad Nikah

Kita lakukan pemeriksaan kesehatan, sebelum kita melaksanakan akad nikah. Agar engkau yakin bahwa aku sehat dan baik-baik saja, dan agar aku pun yakin engkau sehat dan baik-baik saja. Ini adalah pemeriksaan kesehatan umum, yang memang dianjurkan bagi calon pengantin. Bukan soal Corona, karena sepertinya kita tidak masuk kriteria orang yang perlu memeriksakan diri untuk virus Corona.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun