"Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu" (QS. An Nisa' : 1).
Ada pula perintah Allah bagi orang yang belum atau tidak mampu menikah, agar menjaga kesucian diri mereka:
"Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya"Â (QS. An Nuur: 33).
Allah memerintahkan agar menikahi perempuan yang disukai:
"Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga atau empat..." (QS. An Nisa': 3).
Ada pula perintah untuk menikahkan orang yang sendirian:
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui" (QS. An Nuur: 32).
Al Qur'an juga mengungkapkan bahwa para Rasul utusan Allah, mereka juga menikah dan memiliki anak keturunan:
"Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan..." (Ar Ra'du : 38).
Allah menyebut akad nikah sebagai perjanjian yang kuat atau mitsaqan ghalizha:
"...Sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat" (QS. An Nur: 21).