Ijtihad secara harfiah diderivasi dari kata jahada yang berarti menanggung beban (hamlu al-juhdi), dan mengerahkan kemampuan.
Ijtihad merupakan bentuk masdar wazan "ifta'ala" yaitu "" yang bermakna pengerahan segala kemampuan secara optimal.
Atas dasar ini tidak tepat apabila kata ijtihad dipergunakan untuk melakukan sesuatu yang mudah atau ringan seperti analogi mengangkat biji-bijian.
Istilah Ijtihad
Ijtihad secara istilah berarti segala upaya yang dilakukan oleh mujtahid dalam berbagai bidang ilmu, termasuk bidang teologi, filsafat dan tasawuf.
Bagi kalangan ini, ijtihad tidak terbatas hanya dalam bidang fikih. Di sisi lain para ahli usul fikih berpendapat bahwa ijtihad hanya terbatas dalam bidang hukum saja.
Namun pada intinya, objek ijtihad adalah setiap peristiwa, baik yang sudah ada ketentuan nash-nya yang bersifat zanni, maupun belum ada nash-nya sama sekali.
Ijtihad Muhammadiyah Artinya
Ulama Syafi'iyyah menempatkan al-Quran, sunah, ijmak, dan qiyas ke dalam sumber rujukan dalam berijtihad.
Pandangan ini berbeda dengan Muhammadiyah yang hanya menempatkan Al Quran dan Sunah sebagai sumber rujukan.
Bagi Muhammadiyah, qiyas, istihsan, istislah, 'urf, qaul sahabat, dan lain-lain tidak sebagai sumber rujukan melainkan metode ijtihad.