Mohon tunggu...
Padly Arfian
Padly Arfian Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

menggapai langit dengan cara mendaki gunung

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Awal Tahun Penuh Polemik: Bukan Kembang Api, melainkan Pajak Hiburan yang Meledak menjadi 40 Persen

18 Januari 2024   12:13 Diperbarui: 18 Januari 2024   12:31 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Di tengah sorotan kembang api menyambut awal tahun, bukan pesona malam yang menemani riuhnya langit ibu pertiwi, melainkan ledakan kontroversi terkait keputusan kenaikan pajak hiburan yang sedang hangat dibicarakan. Sebuah langkah drastis yang mengejutkan, di mana tarif pajak untuk hiburan melonjak hingga 40 persen. Tidak sampai disitu, ternyata ada beberapa kategori yang pajaknya maksimal hingga 75 persen sehingga dianggap tidak manusiawi. Seiring dengan nuansa tahun baru yang ikut memudar bersamaan pesta demokrasi, tumbuh polemik seputar dampak yang mengguncang industri hiburan hingga beberapa publik figur turun tangan menanggapi kebijakan tersebut. Bahkan ada yang berencana untuk menutup bisnis hiburannya apabila kebijakan ini telah final dan disahkan. Apabila hal itu terjadi, maka akan berdampak pada peningkatan jumlah pengangguran. Akankah kebijakan yang diambil pemerintah ini dapat menguntungkan rakyat atau semata hanya dalih untuk menyengsarakan rakyat? Simak penjelasannya agar kamu tahu harus bagaimana dalam menyikapi hal tersebut, Sob.

Keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif pajak hiburan menjadi 40 persen hingga 75 persen tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dari kebijakan tersebut menghadirkan tantangan besar bagi pelaku industri hiburan. Sejumlah pihak menyambut kebijakan ini sebagai langkah positif untuk meningkatkan pendapatan negara di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Namun, di sisi lain, timbul kekhawatiran bahwa kenaikan pajak yang signifikan ini dapat menimbulkan dampak serius pada sektor pariwisata yang sedang berjuang pulih dari imbas pandemi, terutama pada dunia hiburan.

Banyak pihak yang menilai bahwa kenaikan pajak sebesar 40 persen merupakan beban berat bagi pelaku industri hiburan. Pasca-pandemi, ketika industri ini sedang berupaya pulih, kenaikan pajak yang drastis dapat menghambat pertumbuhan dan inovasi. Pelaku industri merasa bahwa langkah ini dapat menciptakan ketidakpastian finansial yang tidak diinginkan mengingat situasi ekonomi yang masih sangat labil.

Dengan kenaikan pajak ini dapat membuat pelaku industri lokal kesulitan untuk bersaing secara efektif di pasar global. Keunggulan daya saing akan terkikis dan menghambat daya tarik bagi turis asing untuk datang ke Indonesia. Hal tersebut menimbulkan sebuah statement, "Daripada harus berlibur ke Indonesia dengan pajak yang sangat tinggi, lebih baik ke negara tetangga dengan pajak jauh lebih rendah yang bahkan pelayanannya tidak  jauh dengan yang ada di Indonesia". Dengan timbulnya pernyataan tersebut tentunya akan membahayakan kelangsungan sektor pariwisata di Indonesia yang merupakan salah satu sumber pendapatan yang besar.

Tidak hanya itu, dampaknya juga akan dirasakan oleh konsumen. Meningkatnya tarif pajak berpotensi mendorong kenaikan harga tiket dan layanan hiburan, yang nantinya bisa mengurangi daya beli masyarakat. Konsumen yang merasa terbebani oleh kenaikan harga tiket dan layanan hiburan akan mencari alternatif yang lebih ekonomis atau mengurangi konsumsi hiburan. Pergeseran preferensi konsumen ini dapat memengaruhi sektor hiburan secara keseluruhan. Kenaikan harga tiket dan layanan hiburan juga dapat memiliki dampak lebih luas pada usaha terkait. Misalnya, usaha makanan dan minuman di tempat-tempat hiburan juga dapat merasakan penurunan kunjungan jika konsumen memilih untuk mengurangi atau menghindari kegiatan hiburan yang lebih mahal.

Sebaliknya, dari sudut pandang positif yaitu bagi pemerintah, kenaikan pajak hiburan bukan untuk mematikan usahara rakyat melainkan untuk kesejahteraan rakyat itu sendiri. Pajak tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara.

Dengan adanya tambahan penerimaan dari sektor pariwisata, pemerintah dapat lebih efektif membiayai program-program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, dikarenakan sektor pariwisata merupakan salah satu sumber pendapatan yang besar. Hal tersebut sebagaimana telah tercantum di dalam Pasal 1 ayat 1 UU KUP yang menjelaskan bahwa " Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Sehingga bisa ditarik asumsi bahwa kenaikan pajak dapat menjadi alat untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan. Dengan meminta kontribusi lebih besar dari sektor yang mendapatkan keuntungan finansial yang tinggi, diharapkan distribusi kekayaan akan menjadi lebih merata.

Sebenarnya pemerintah maunya apa, sih? Kira-kira begitu pertanyaan yang selalu muncul di dalam kepala masyarakat.

Sebagai pengingat, pengenaan pajak hiburan ini merupakan bentuk pajak daerah yang nantinya akan digunakan untuk menjalankan pemerintahan di daerah yang bersangkutan. Kebijakan ini juga merupakan upaya desentralisasi fiskal ke daerah yang menjadi bentuk dukungan agar daerah semakin mandiri, tidak selalu mengandalkan anggaran dari pemerintah pusat, dan diharapkan dapat menemukan balance fiskal nya masing-masing. Sehingga roda pemerintahan di daerah khususnya dalam meningkatkan perekonomian bisa berjalan dengan baik.

Selain itu, emangnya apa lagi sih yang diinginkan pemerintah?Kok banyak banget!

Selain untuk desentralisasi fiskal, kebijakan menaikkan pajak hiburan ini merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap sektor pariwisata untuk mengontrol atau mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan pada masyarakat, seperti perjudian, hal tidak senonoh, atau konten yang tidak sesuai. Di sisi lain tentunya adalah untuk mencapai distribusi kekayaan yang lebih merata sehingga pajak yang lebih tinggi pada hiburan mewah dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun