Mohon tunggu...
Anak Tansi
Anak Tansi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Seorang perantau yang datang ke ibu kota karena niat ingin melihat dunia lebih luas dari Jakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang perantau yang datang ke ibu kota karena niat ingin melihat dunia lebih luas dari Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sinkronisasi, Solusi Atasi Tumpang Tindih Aturan Sawit Indonesia

27 Agustus 2019   09:42 Diperbarui: 27 Agustus 2019   09:53 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Serangan bertubi-tubi masih terus dialami industry sawit dalam negeri terus berlangsug. Kalau dari luar negeri, serangan datang dalam bentuk beragan hambatan pemasaran, hingga  pengenaan tariff yang lebih tinggi. Maka dari dalam,  masalah aturan yang tumpang tindih antara banyak lembaga untuk usaha ini yang kerap jadi sasaran tembak

Maka kini, kritik baru yang baru saja dilepaskan untuk usaha ini  dari salah satu institusi negara kembali membuat pelaku usaha ini kerepotan. Padahal kalau dilihat sercara lebih jernih dan tidak hitam putih, maka kritik tersebut sejatinya juga menyentuh persoalan lebih dalam dalam masalah tata kelola usaha, yang itu juga menjadi bagian urusan secara tidak langsung oleh lembaga tersebut.

Sejatinya, masalah tersebut tidak bisa dilihat secara hitam putih, keterlibatan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagai auditor negara untuk memeriksa tata kelola keuangan Kementerian/Lembaga baik pusat dan daerah juga harus dipertanyakan. 

Kenapa demikian, karena kewajiban BPK juga menjangkau hingga ke pemerintah daerah, yang umumnya menjadi ujung tombak  pelaksanaan aturan kebun sawit yang disebut tumpang tindih itu.

Alih-alih bisa merimgankan, pernyataan BPK yang menyebutkan sekitar 81% perkebunan kelapa sawit di Indonesia tidak mematuhi tata kelola sawit menuai polemik. Pasalnya, pernyataan ini semakin mendiskreditkan citra komoditas sawit di pasar global yang saat ini tengah terpuruk.

Padahal, ragam masalah yang muncul adalah buah dari beleid tumpang tindih atau bertolak belakang antar satu lembaga dengan lembaga lain. Tak jarang aturan satu lembaga dengan aturan lain yang belakangan muncul dari lembaga yang sama juga bertolak belakang.

Contohnya tentang petani plasma yang mulai berlaku tahun  2007.  Berdasarkan Permentan No 26/2007 yang  mengacu kepada UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang  mengamanatkan Perkebunan Besar Swasta (PBS) maupun Perkebunan Besar Nasional (PBN) membangun plasma sebesar 20% dari luas konsesi dan itu tak berlaku surut. Namun dalam beragam kampanye    PBN dan PBS  yang sudah beroperasi sebelum aturan itu terbit kerap tak menjalani aturan itu.

Itu belum lagi bicara tentang luas lahan kewajiban plasma yang 20 persen tersebut. Disana juga ada beda tafsir. Ada  instansi yang menghitung plasma 20% dihitung berdasarkan luasan HGU, namun ada pula yang mengatur berdasarkan dari luasan areal yang ditanam.

Ada juga aturan lain  yang memicu persoalan baru seperti kebun sawit yang berasal dari Area Penggunaan Lain (APL) yang kemudian disertifikatkan menjadi Hak Guna Usaha (HGU). 

Namun aturan perubahan tata ruang oleh Kementerian Kehutanan kemudian mengubah lahan yang sudah jadi perkebunan sawit tersebut hutan lindung.

Semestinya BPK harus mampu lebih jernih melihat sumber masalah yakni persoalan sinkronisasi aturan atau satu aturan dengan aturan lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun