Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang  Pemilu  baru saja disahkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Undang undang tersebut berlaku efektif sejak diundangkan pada bulan Agustus 2017, sebagai Regulasi yang menggabungkan Tiga UU sebelumnya yaitu UU tentang Penyelenggara Pemilu, UU tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD serta UU tentang Pemilihan Presiden.
Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 ini mengakomodir keseluruhan Penyelenggaraan Pemilu di Tahun 2019, ada beberapa hal yang berubah seperti Jumlah anggota DPR RI menjadi 575 kursi, Jumlah Kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota juga bertambah berdasarkan populasinya, juga perubahan jumlah anggota KPU di Provinsi dan  Kabupaten/Kota, status Bawaslu di Kabupaten/Kota menjadi permanen dan perubahan-perubahan lainnya.
 Pada pasal 420 disebutkan tentang aturan penetapan perolehan kursi tiap partai politik, adapun sistem ini adalah mempergunakan  metode "Sainte Lague".
 Model Sainta Lague ini tidak eksplisit disebutkan dalam UU No 7 Tahun 2017,  metode ini  ditemukan oleh seorang ahli Matematika dari Pancis bernama Andre Sainte-Lague tahun 1910.
Selama ini  Indonesia memakai sistem Kuota mulai dari UU 27 Tahun 1948 sampai dengan UU 8 Tahun 2012, yang berbeda adalah Frasa/sebutannya saja.
Pada Pemilu sebelumnya, kita mengenal sistem Kuota dimana penentuan kursi dilakukan dengan mencari terlebih dahulu Bilangan Pemilih Pembagi (BPP) dari Jumlah suara sah dibagi dengan jumlah kursi yang tersedia, kemudia tiap partai politik yang mendapatkan angka BPP otomatis mendapatkan kursinya, dan sisa kursi yang tersedia akan ditentukan dengan ranking/ perolehan suara terbanyak tiap Partai Politik.
Pada Pemilu 2019, kita akan diperkenalkan dengan sistem yang baru sebagaimana diatur pada pasal 420 UU Â 7 Tahun 2017.Â
Sebagai contoh, model perhitungan dengan cara ini akan disimulasikan pada Hasil Pemilihan Umum DPRD kabupaten Tahun 2014 di Daerah Pemilihan I Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
Berbicara dari sisi efektifitas dan juga estetika saat rekapitulasi, dibandingkan dengan sistem Kuota/BPP, model sainta lague lebih representatif jika digunakan pada saat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara, hasil perolehan suara tiap partai akan terbagi otomatis dan didapatkan peringkat / urutan tertinggi sampai terendah tanpa melakukan perhitungan untuk mencari BPP.
Jika hasil ditampilkan pada slide, maka hasil akan langsung terlihat secara otomatis oleh para peserta dengan mempergunakan aplikasi yang tersedia pada MS Office.
Doloksanggul, 22 Agustus 2017
Referensi: setneg.go.id || perludem.org || rumah pemilu.org