Pemerintah Desa Sibagindar Kecamatan Pagindar Kabupaten Pakpak Bharat menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasiras Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) pada hari Kamis tanggal 27 September 2018 di aula Kantor Kepala Desa Sibagindar.
Peningkatan kapasitas KPMD dibuka secara resmi oleh kepala desa Sibagindar ibu Erlina Tumanggor, dalam arahannya menyampaikan bahwa Mendorong partisipasi dan gotong royong masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendaliannya dalam rangka melakukan pendampingan implementasi Undang Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hadir sebagai narasumber Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat, Mordhai Hutabarat dan Arjuna, serta Pendamping Desa (Dariono Sinamo dan Rusi Kabeakan) juga turut aktif memfasilitasi kegiatan Pendamping Lokal Desa (Canni Padang).
Salah satu materi yang peting dijelaskan oleh narasumber bahwa peran dan fungsi KPMD adalah :
- Mitra Pemerintah Desa, yaitu mendampingi Kepala Desa dalam hal pengorganisasian pembangunan Desa (Permendes No.3/2015, Pasal 19).
- Pelopor, yaitu yang merintis atau memelopori gagasan-gagasan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Penggerak, yaitu yang memotivasi, mendorong dan menggerakkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat;
- Pembimbing, yaitu yang memfasilitasi, membelajarkan, memberi masukan atau mendampingi kelompok sasaran kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Perencana, yaitu yang memroses perencanaan kegiatan secara partisipatif, mulai dari pendataan potensi, asset dan masalah, kebutuhan, prioritas dan rencana kegiatan pembangunan desa secara partisipatif;
- Perantara, yaitu yang menghubung-hubungkan antara berbagai kepentingan atau antara kebutuhan dengan sumber daya untuk kegiatan pembangunan partisipatif;
- Advokasi, yaitu memberikan advokasi dan atau mewakili kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan ataupun pelayanan dan mendorong para pembuat keputusan untuk mau mendengar, mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat;
- Pelaksana, yaitu mengorganisir warga masyarakat dan melaksanakan hal-hal teknis didalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang belum dapat dilakukan oleh warga masyarakat;
- Pembaharu, yaitu yang memperbaiki atau memperbaharui kegiatan pemberdayaan masyarakat ke arah yang lebih baik atau lebih unggul.
Peserta peningkatan kapasitas KPMD terdiri dari kader pemberdayaan dan kader teknik sangat antusias mengikuti kegiatan dan diharapkan dapat mengorgnisasikan pembangunan desa. Memastikan terlaksananya tahapan kegiatan program pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelestarian secara partisipatif, transparan dan akuntabel