Mohon tunggu...
Ozy V. Alandika
Ozy V. Alandika Mohon Tunggu... Guru - Guru, Blogger

Seorang Guru. Ingin menebar kebaikan kepada seluruh alam. Singgah ke: Gurupenyemangat.com

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Aku Belum Pernah Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Kami Masih Bergaya Konvensional

6 Mei 2021   22:18 Diperbarui: 6 Mei 2021   22:29 1653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aku Belum Pernah Bayar Zakat Secara Online. Diolah dari Canva

Maklum. Aku orang desa, tinggal di desa, mengajar di dusun, serta sering keliling dari desa satu ke desa yang lainnya.

Ketika orang di luar sana sudah akrab dengan berbagai aplikasi dan platform digital, beberapa temanku malah berlomba-lomba mendirikan konter pulsa. Padahal, jikalau dipikir-pikir, rasanya jualan pulsa maupun token listrik dengan mendirikan konter sudah kurang menjanjikan.

Tapi karena kisah ini di desa, maka gaya konvensional masih terus menemui eksistensinya. Bahkan kemarin, aku dihampiri oleh beberapa orang murid SD seraya mengajakku berdialog tentang zakat fitrah.

"Pak, berapa canting kita bayar zakat fitrah ke masjid, Pak?"

"Ooo, kalian tidak bayar pakai uang ya. Berarti pakai beras?"

"Iya, Pak. Kata Emakku kami bayar dengan beras Pak."

"Nah, timbang saja berasnya 2,5 Kg, atau kalian hitung hingga 10 canting."

Di desa tempat tinggalku sebenarnya masih sedikit lebih maju jikalau dilirik dari kemudahan akses internet. Tapi di desa tempatku mengajar? Aih, rasa-rasanya membawa Smartphone ke SD nyaris tak ada gunanya bagi kami para guru. Apalagi mau bayar zakat online?

Ketika para penikmat dunia digital sudah sibuk melirik aplikasi seperti situs baznas, kitabisa, hingga beragam platform marketplace, sebagian besar warga di sini masih sibuk mendengar toa masjid sembari mencatat berapa bilangan rupiah yang diperlukan untuk bayar zakat fitrah/jiwa.

Ya, memang tidak terpungkiri bahwasannya kehadiran berbagai platform penyalur zakat online telah memudahkan kita selaku muzakki untuk menunaikan kewajiban. Toh, zakat secara online terutama zakat fitrah tetap diperbolehkan selama tidak kurang syarat dan rukunnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun