Mohon tunggu...
Ozy V. Alandika
Ozy V. Alandika Mohon Tunggu... Guru - Guru, Blogger

Seorang Guru. Ingin menebar kebaikan kepada seluruh alam. Singgah ke: Gurupenyemangat.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Setahun "Aksi" Nadiem Makarim, Ketika Kebijakan Merdeka Belajar Dituntut Punya Banyak Formulasi

25 Oktober 2020   11:13 Diperbarui: 26 Oktober 2020   10:20 852
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mendikbud Nadiem Makariem dalam peluncuran Empat Pokok Kebijakan Pendidikan Merdeka Belajar di Jakarta, Rabu (11/12/2019). Dok. Kemendikbud

Sebut saja seperti program Guru Penggerak. Sebagai guru, saya sebenarnya ingin mendaftarkan diri. Tapi, apa daya, masa kerja saya sebagai guru belum sampai 5 tahun. Padahal itu syarat minimal masa kerja untuk daftar.

Sebut juga distribusi kuota. Siswa-siswi di sekolah kami tidak dapat kuota. Alasannya adalah keterbatasan sinyal. Jadi, biarpun dapat, untuk apa. Toh, tak akan bisa digunakan.

Sampai di tengah tulisan ini, ingin rasanya saya bertanya, adakah formulasi lain dari kebijakan Merdeka Belajar seperti yang dicontohkan tadi?

Sedangkan lulusan dengan titel sarjana pendidikan (guru) dan sarjana ilmu pendidikan (non-guru) bisa disetarakan kalau keduanya ikut PPG. Padahal, secara tidak langsung, lulusan sarjana pendidikan guru sudah otomatis punya hak mengajar (akta IV), kan? Ssst, saya tak akan bahas lebih jauh.

Ketika Kereta Merdeka Belajar Dituntut Punya Banyak Formulasi

Ilustrasi formulasi kebijakan pendidikan. Dok. Ozy V. Alandika
Ilustrasi formulasi kebijakan pendidikan. Dok. Ozy V. Alandika

Tidak adil rasanya kalau sebuah kebijakan hanya dihampiri oleh sebagian pelaku pendidikan tertentu saja. Semisal, seperti kebijakan guru penggerak maupun bantuan kuota tadi. Saya kira, Mas Menteri perlu dengar kata-kata orang tua bahwa "yang muda lebih gesit".

Tak terpungkiri bahwa pengalaman mengajar itu penting. Tapi, bisa kita bayangkan bila kemudian guru-guru muda terutama para guru yang sudah lulus dan baru mengajar di sekolah selama 1-4 tahun disilakan bergabung dengan guru penggerak, maka kesempatan persaingan perekrutan akan semakin terasa.

Saat ini, hal yang nyata dan yang mungkin tak disadari oleh Mas Mendikbud adalah, ada rasa minder dari pada guru muda terutama guru honor untuk hadir dan ikut meramaikan organisasi guru.

Saya tebak, keminderan ini juga berlaku pada kebijakan guru penggerak. Jangan-jangan para pendaftarnya hanya ramai dari guru kalangan PNS saja. Padahal kita punya guru honorer dan guru-guru di sekolah swasta, kan? Adalah kerugian andai Mas Nadiem jarang melirik mereka.

Tidak jauh berbeda, kisah distribusi kuota belajar juga demikian. Ketika bantuan ini tidak sampai ke pelaku pendidikan secara menyeluruh dengan alasan yang sebenarnya bisa dianggap wajar seperti sinyal dan listrik, maka ketika itu pula hadir sedikit rasa cemburu.

Ilustrasi siswi SMP melaksanakan PJJ dari rumah. Foto: Kompas.com/Garry Lotulung
Ilustrasi siswi SMP melaksanakan PJJ dari rumah. Foto: Kompas.com/Garry Lotulung

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun