Mohon tunggu...
Ozy V. Alandika
Ozy V. Alandika Mohon Tunggu... Guru - Guru, Blogger

Seorang Guru. Ingin menebar kebaikan kepada seluruh alam. Singgah ke: Gurupenyemangat.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mendag Hapus Label Halal Daging Impor: Jangan Buat Rusuh!

15 September 2019   13:01 Diperbarui: 15 September 2019   13:11 561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Daging sapi Impor dari Brazil (Sumber: www.okezone.com)

Bumi Indonesia sedang dirundung kabut. Mirisnya, semakin ke sini kabut itu semakin menyebar. Dari mulai bidang olahraga dalam negeri, hukum, hingga kebakaran hutan. Dan sekarang ditambah lagi dengan kebijakan ekonomi yang dapat membuat umat Indonesia tambah rusuh.

Baru-baru ini Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengeluarkan kebijakan kontroversial yang membuat rusuh dengan menghapus label halal pada produk daging impor.

Menilik dari rmol.jabar.com, Mendag telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 29/2019 tentang Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang berisikan penghapusan ketentuan label halal bagi daging impor yang masuk ke Indonesia.

Sontak saja, kebijakan ini segera membuat rusuh dan langsung ditentang Nasim Khan selaku Komisi VI DPR RI. Beliau mengatakan bahwa Mendag mengeluarkan kebijakan yang "aneh-aneh", padahal jabatannya sudah mau berakhir. Nasim menganggap sikap Mendag semakin mundur dengan mengeluarkan gebrakn yang sangat bertentangan dengan Undang-Undang.

Padahal, satu hari sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan tetap memberlakukan pencantuman label dan sertifikat halal pada setiap produk yang masuk ke Indonesia.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menguatkan bahwa kewajiban pencantuman label dan sertifikat halal sudah diatur berdasarkan Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang tertuang dalam PP No. 31 Tahun 2019.

Kebijakan Absurd

Kebijakan yang tertuang dalam Permendag ini sungguh absurd alias aneh, menentang kebijakan sebelumnya yang sejatinya juga dikeluarkan oleh "Orang Dalam" Kementerian Perdagangan. Ada apa ini? Artinya tidak ada komunikasi dan "ngobrol dulu" diantara pihak-pihak Kemendag.

Terang saja, dengan mengeluarkan kebijakan penghapusan label halal pada daging impor, Enggartiasto dinilai tidak mempertimbangkan aspek agama, sosial, ekonomi, bahkan hukum di Indonesia.

Sebagai negara mayoritas muslim, kebijakan ini tentu akan membuat rusuh kalangan Islam yang semestinya mendapat jaminan makanan yang halal. Bukan apa-apa, karena ini menyangkut keyakinan orang Islam dan kesejahteraan negeri ini.

Dengan terhapusnya label halal pada daging impor, lama-kelamaan pasar daging lokal akan terusik ketentramannya. Tentu saja para pembeli dari kalangan islam akan berpikir dua kali untuk belanja daging impor. Sikap ini akan mengancam stabilitas pasar-pasar lokal.

Belum selesai di sana, kebijakan ini juga di khawatirkan akan menambah masalah baru di meja DPR. Terbitnya aturan penghapusan label daging halal secara langsung telah bertolak belakang dengan UU No. 33 Tahun 2014.

Jika tetap dibiarkan, pengawasan kehalalan daging akan berkurang dan negara-negara lain akan lebih leluasa melakukan ekspor daging dengan bebas ke Indonesia. Segera ini harus menjadi perhatian Presiden, sebelum ketahanan pangan negeri ini semakin terancam.

Dengan melakukan impor daging, sebenarnya pemerintah telah berusaha untuk menjaga stabilitas harga daging di negeri sendiri. Hanya saja, kebijakan impor harus di sikapi dengan bijak oleh pemerintah. Jangan sampai keberadaan daging impor mengalahkan distribusi daging lokal dan menghambat perniagaan pengusaha lokal.

Walau Daging Impor Halal, Tetap Harus ada Label Halal

Meskipun produk-produk impor itu adalah daging halal seperti daging kerbau dari India atau daging ayam dari Brazil, label halal tetap wajib dicantumkan. Bukan sekadar untuk penegasan kehalalan daging, atau sekedar formalitas saja, melainkan untuk menciptakan ketenangan para pembeli di negeri ini.

Terang saja, meskipun jenis daging itu sejatinya adalah halal namun jika proses olahannya dicampur dengan bahan-bahan haram, maka haramlah daging itu. Misalnya, daging kerbau atau ayam impor yang diberikan pengawet berupa formalin atau kandungan haram lainnya, maka hukum daging itu akan jadi haram untuk dimakan, biarpun jenis dagingnya halal.

Daging yang jenisnya halal saja jika dicampur dengan bahan haram maka hukumnya jadi haram, apalagi jenis daging yang awalnya sudah haram! Ini mesti dipikirkan dengan matang oleh pemerintah. Jangan sampai produk daging impor yang tak melalui pemeriksaan kehalalalan dapat masuk dengan mudah, apalagi sampai beredar di pasar-pasar lokal.

Walau halal atau tidaknya daging itu menyangkut masalah keyakinan agama, tetap saja ada unsur penting yang tertuang didalamnya, yaitu masalah kualitas daging itu sendiri. Islam memandang bahwa daging yang halal itu menyehatkan dan bergizi.

Maka darinya, jika lepas label atau hukum halal dari suatu produk, bisa dianggap produk itu kurang layak dikonsumsi karena bisa mendatangkan mudharat dan penyakit. Untuk itulah pemerintah harus bijak dapat mengelola produk daging impor. Tentu saja demi kemaslahatan bangsa ini.

Salam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun