KODE ETIK PSIKOLOGI (PEMBINAAN DAN PENGAWASAN)
Susanti Nirmalsari, Alfisari Nurkusuma, Rostati Sihombing, Runggu Nadeak, Ozy Zulfani Surbakti     Â
Magister Psikologi, Universitas Medan Area, 2023
Abstrak
Kode Etik Psikologi difungsikan sebagai dasar pengaturan diri (self regulation) atau garis batas bagi seluruh Psikolog dan Ilmuwan Psikologi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menghadapi isu etika ini jika Ilmuwan Psikologi dan Psikolog tidak yakin apakah dalam situasi tertentu tindakannya bisa dianggap melanggar kode etik atau tidak, konsultasi dapat dilakukan dengan sejawatnya, terutama yang lebih memahami kode etik, baik di tingkat nasional maupun internasional. Konsultasi juga bisa dilakukan dengan pihak lain yang dianggap kompeten untuk membantunya mengambil keputusan yang tepat. Konflik antara kode etik dan tuntutan organisasi bisa saja terjadi. Kalau ada pertentangan antara organisasi tempat Ilmuwan Psikologi dan Psikolog bekerja dengan kode etik, mereka perlu mengklarifikasinya untuk dapat menggambarkan konfliknya. Sikap selanjutnya adalah kembali pada kode etik. Dalam hal penyelesaian informal terhadap pelanggaran etika, kalau Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menyadari adanya kemungkinan diancam pelanggaran kode etik yang dituduhkan sejawatnya, mereka akan mengusahakannya untuk menyelesaikan secara informal agar tidak sampai merugikan citra profesi. Pada pelaporan pelanggaran etika, kalau secara informal tidak bisa selesai, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog mengambil langkah untuk menyerahkannya sesuai kondisi dan situasinya, misalnya memanfaatkan badan peradilan atau sejenisnya untuk memberikan teguran kepada yang bersangkutan.
Kata Kunci : Etika, Psikologi, Pembinaan, Pengawasan
Â
PENDAHULUAN
Latar Belakang
kode etik merupakan norma atau nilai nilai yang diterima oleh suatu kelompok sebagai landasan dalam bertingkah laku. Dalam dunia Psikologi di Indonesia, landasan ini telah disusun secara terperinci oleh Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dengan nama "Kode Etik Psikologi Indonesia."
Kode Etik Psikologi merupakan ketentuan tertulis yang berisi nilai-nilai menjadi pegangan teguh bagi seluruh Psikolog dan Ilmuwan Psikologi dalam menjalankan aktivitas profesinya, guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera (well-being). Menurut HIMPSI, pada hakekatnya Kode Etik Psikologi Indonesia ini merupakan kristalisasi dari nilai moral yang bersifat universal, sehingga penyusunannya juga memperhatikan kesepakatan Internasional. Oleh karena itu, kandungan isi Kode Etik ini tidak bertentangan dengan Kode Etik Organisasi Psikologi dari beberapa Negara.