Mohon tunggu...
Mas Wahyu
Mas Wahyu Mohon Tunggu... In Business Field of Renewable Energy and Waste to Energy -

Kesabaran itu ternyata tak boleh berbatas

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Darurat Narkoba di Indonesia: Data dan Fakta yang Mengerikan

10 Februari 2015   22:28 Diperbarui: 4 April 2017   18:31 18908
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ribuan pulau yang tersebar yang dimiliki Indonesia rupanya dimanfaatkan menjadi titik masuk yang strategis bagi mafia narkoba untuk memasukkan barang haram tersebut ke dalam wilayah Indonesia. Setelah banyak digagalkan melalui bandara-bandara yang ada oleh para penegak hukum Indonesia, para mafia itu saat ini mengalihkan rute pasokan barang melalui laut dan wilayah perbatasan.

Para mafia narkoba itu tak masuk ke dalam wilayah Indonesia begitu saja. Sebelum memasok anggota mereka terlebih dahulu mempelajari dan menyelidiki situasi baik keamanan, personal, hukum dan perundang-undangan negara Indonesia, bahkan peralatan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum Indonesia. Disamping mereka menyamar dan berbaur dengan kita semua, misalnya sebagai nelayan yang rutin melaut untuk memancing dan menangkap ikan, dan sebagainya. Yang paling sering dilakukan adalah dengan cara menikahi wanita-wanita setempat agar tidak dicurigai dan bisa berbaur secara sosial. Dari anggotanya yang menyamar itulah para mafia itu mendapatkan pasokan informasi yang penting untuk membuat strategi pemasaran barang haram ke Indonesia. Aktivitas penyamaran dan peredaran ini dilakukan selama bertahun-tahun, sehingga para mafia itu berhasil "panen raya" dari hasil kerja keras itu dalam waktu beberapa tahun belakangan ini.

1423556686858710296
1423556686858710296
Sumber Gambar

Data dan Fakta yang Mengerikan
Menurut Kabag Humas BNN Sumirat Dwiyanto pada 19 Januari 2015 dalam acara Primetime Talk di Beritasatu TV, serbuan mafia narkoba ke wilayah Indonesia mencatat transaksi barang haram itu sekitar total 48 triliun. Transaksi yang fantastis. Bandingkan dengan keseluruhan transaksi yang terjadi di ASEAN yang sejumlah 160 triliun. Para mafia narkoba yang berasal dari Indonesia sendiri, juga Malaysia, Australia, Iran, Perancis, Taiwan, Nigeria dan lain-lain. Para mafia tersebut berpesta pora dengan total peredaran sebesar 30% ada hanya di Indonesia.

Menurut penjelasan pangamat hukum Asep Iwan Iriawan, para mafia itu berpikir bahwa vonis hukuman di Indonesia adalah hukuman yang ringan dan seumur hidup, hukuman mati di Indonesia hanya di atas kertas. Hukuman mati hanya berlaku untuk kejahatan teroris dan pembunuhan berencana. Bahkan di dalam penjara pun para mafia yang tertangkap dan diputus hukuman mati pun masih bisa mengendalikan dan menjalankan bisnis narkoba. Tak ada eksekusi mati di Indonesia. Itu pikiran mafia terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Tabel-1. Tersangka Narkoba Berdasarkan Jenis Kelamin dan Kewarganegaraan

1423555394336697238
1423555394336697238
Sumber Gambar: Infodatin 2014 Pusat Data dan Informasi Kementrian Kesehatan Republik Indonesia

Juga, penjelasan dari Sumirat, menurut pengakuan salah satu anggota mafia narkoba yang tertangkap yang akhirnya bekerjasama dengan penegak hukum bahwa di Indonesia bisa melakukan pencucian uang dalam bentuk pemberian donasi pada lembaga atau aktivis tertentu yang berkampanye anti hukuman mati untuk mengganggu dan mempengaruhi kebijakan pemerintah.

Direktur PLRIP-BNN Ida Utari pada Rakernis Terapi Rehabilitasi Napza pada 20 Maret 2014 di Kementrian Kesehatan menyebut di seluruh dunia pecandu berat narkoba berjumlah antara 15.5 juta - 38.6 juta. Prevalensi pengguna narkoba dunia adalah sekitar 5%, sedangkan Indonesia pada 2015 diperkirakan sebesar 2.8%, ada kenaikan hampir dua kali lipat dalam 10 tahun terakhir (tahun 2004 prevalensi 1.75%). Tak ada penururan sama sekali selama 10 tahun terakhir. Lihat Tabel-2.

Tabel-2. Prevalensi Pengguna Narkoba di Indonesia

14235555851444624931
14235555851444624931
Mencermati angka prevalensi dalam unit juta orang (Tabel-3) di tahun 2015, dimana apabila tidak ada penghambat peredaran narkoba, maka di Indonesia akan diperkirakan sekitar 5.1 juta orang akan menjadi pengguna narkoba atau di antara 50 orang WNI ada satu pengguna narkoba. Asumsi penduduk Indonesia 250 juta orang. Bisa jadi setiap lembaga yang mempunyai staf lebih dari 50 orang dipastikan ada diantaranya pengguna narkoba. Jika demikian lembaga penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, KPK, kehakiman), lembaga hankam, lembaga tinggi negara lain, perusahaan swasta dan milik negara di Indonesia dipastikan terdapat pengguna narkoba. Ini sungguh amat gila, sekaligus cepat atau lambat bisa menghancurkan kelangsungan bangsa Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun