Mohon tunggu...
Oryza ZativaWulandari
Oryza ZativaWulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Sultan Agung

Mahasiswi S1 Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peraturan yang Melindungi Hak Cuti Hamil dan Melahirkan Bagi Ibu yang Bekerja

29 September 2022   08:40 Diperbarui: 29 September 2022   08:38 595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Misalnya, dalam hal pekerja tersebut melahirkan prematur sehingga pekerja tersebut melahirkan sebelum mengurus hak cuti melahirkannya. Apabila kelahiran terjadi lebih awal dari yang diperhitungkan oleh dokter kandungan, tidak dengan sendirinya menghapuskan hak atas cuti bersalin atau melahirkan. Anda tetap berhak atas cuti melahirkan secara akumulatif 3 bulan.

Apabila kelahiran terjadi lebih awal dari yang diperhitungkan oleh dokter kandungan, seharusnya tidak dengan sendirinya menghapuskan hak atas cuti pra melahirkan. Anda seharusnya tetap berhak atas cuti bersalin/melahirkan secara akumulatif 3 bulan. Namun demikian pada implementasinya buruh perempuan seringkali kehilangan hak cuti pra melahirkan karena ketentuan Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang membagi 3 bulan cuti melahirkan dengan 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. 

Padahal pada praktiknya, pekerja perempuan yang sedang hamil mungkin tak selalu mudah menentukan kapan bisa mengambil haknya untuk cuti hamil dan melahirkan. Misalnya, dalam hal pekerja tersebut melahirkan prematur sehingga pekerja tersebut melahirkan sebelum mengurus hak cuti melahirkannya. OLeh karenanya perlu diatur pemberian hak cuti yang lebih dari ketentuan normatif, atau menyepakati pergeseran waktunya, dari masa cuti hamil ke masa cuti melahirkan, baik sebagian atau seluruhnya sepanjang akumulasi waktunya tetap selama 3 bulan atau kurang lebih 90 hari kalender dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama. 

 Apakah dapat mengambil cuti melahirkan lebih dari 3bulan?

Dalam penjelasan Pasal 82 ayat (1) UUK bahwa lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan. Surat keterangan dokter kandungan atau bidan ini yang akan jadi penentu berapa lama pekerja dapat mengambil cuti. Apabila kemudian karena alasan kesehatan, dokter kandungan menganggap pekerja perlu waktu istirahat (Cuti) lebih dari 3 bulan sebelum atau setelah melahirkan, maka pekerja dapat mengajukan cuti sesuai waktu yang direkomendasikan dokter kandungan atau bidan.

Aturan waktu cuti hamil/melahirkan yang lebih lama dari aturan yang ada saat ini memang sedang didorong dan diupayakan, khususnya paska disepakatinya Konvensi Internasional ILO No. 183 tahun 2000 tentang Perlindungan Maternitas yang mencakup 4 perlindungan utama kehamilan:

  1. Jangkauan Perlindungan: baik bagi buruh perempuan hamil yang menikah dan tidak menikah, berstatus kerja tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT).
  2. Jumlah waktu cuti melahirkan yakni tidak kurang dari 14 minggu (didalamnya termasuk cuti wajib 6 minggu setelah kelahiran anak, selama itu pekerja perempuan tidak diijinkan untuk bekerja). Termasuk cuti tambahan jika mengalami sakit, komplikasi atau resiko dari komplikasi tersebut yang membahayakan kehamilan. Dan istirahat untuk menyusui.
  3. Adanya tunjangan finansial dan medis selama kehamilan hingga kelahiran.
  4. Jaminan tidak akan kehilangan pekerjaan bagi pekerja perempuan yang mengambil hak cuti hamil/melahirkan dan perlindungan dari tindakan diskriminasi lainnya. 

Apakah ada cuti bagi seorang pekerja yang istrinya melahirkan?

Pekerja yang istrinya melahirkan atau pun mengalami keguguran berhak atas cuti ayah selama 2 hari dengan upah penuh dari perusahaan tempatnya bekerja. Pasal 93 ayat (2) huruf c dan ayat (4) UU 13/2003 menyebut: pengusaha wajib membayar upah untuk selama 2 hari apabila: pekerja tidak masuk bekerja karena isteri melahirkan atau keguguran kandungan.

Sementara itu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti ASN menyebut, ASN berhak memperoleh cuti ketika istri sedang melahirkan atau operasi caesar karena alasan penting dengan menyertakan lampiran surat keterangan rawat inap, surat keterangan dokter kandungan, dsb. Pengajuan cuti  ayah ini bisa didapatkan paling lama 1 bulan. Cuti untuk mendampingi istri melahirkan ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan ASN dan selama cuti ini ASN berhak atas upah penuh.

Mengenai cuti untuk keperluan anak ini, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), melalui  Konvensi ILO Nomor 156 tahun 1981 tentang Pekerja dengan Tanggung Jawab Keluarga, mendorong Negara anggota untuk melindungi perlakuan yang sama bagi pekerja laki-laki dan perempuan, dengan tanggung jawab keluarga, untuk menggunakan hak mereka melakukan tanggung jawab tersebut tanpa didiskriminasikan dan, sejauh memungkinkan dilindungi, tanpa ada konflik antara pekerjaan dan tanggung jawab mereka. Sayangnya Konvensi ini belum diratifikasi oleh Negara Indonesia

Dengan demikian, terdapat sanksi bagi perusahaan yang melanggar hak yang telah disebutkan diatas. Sanksi tersebut dapat berupa :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun