Mohon tunggu...
Orifhatin Sulthanjabbari
Orifhatin Sulthanjabbari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Seorang dengan pribadi optimistis dan pantang putus asa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Ekonomi Syariah terhadap Penimbunan Minyak

7 Juli 2022   11:00 Diperbarui: 7 Juli 2022   11:06 791
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masalah kelangkaan dari berbagai bahan pokok disebabkan oleh dengan banyaknya kasus penimbunan suatu barang. Salah satu kasus penimbunan yang beredar akhir akhir ini adalah kasus kelangkaan minyak goreng yang diakibatkan oleh penimbunan minyak goreng oleh pihak tertentu. Kasus kelangkaan tersebut merugikan masyarakat karena kehidupan masyarakat indonesia tidak bisa terlepas dari penggunaan minyak goreng. Hal ini menyebabkan harga minyak goreng akhirnya melambung tinggi dari harga sebelumnya. 

Kenaikan harga minyak goreng tentunya membuat beberapa pihak merasa kesulitan karena harga minyak goreng yang menjulang tinggi yang menyebabkan banyak masyarakat yang mengeluh tidak mampu untuk menjangkau harga minyak goreng tersebut. Kenaikan minyak goreng diduga dipengaruhi oleh harga crude palm oil (CPO) dunia yang naik menjadi US$ 1.340/MT sehingga membuat pedagang memilih menjual produknya ke luar negeri dan faktor internal dengan banyaknya pedagang yang melakukan praktik penimbunan dan mencari keuntungan di balik kelangkaan. Akhirnya, proses distribusinya tidak berjalan dengan lancar.

Pada bulan April, harga nasional minyak goreng curah berkisar kurang lebih Rp.19.800 per liter dan pada bulan Mei Kebijakan larangan ekspor yang dilakukan berhasil menanggulangi lonjakan harga yang berkisar Rp.17.400 per liter. Namun, angka harga nasional minyak goreng curah pada bulan Mei masih dinilai tinggi karena diatas standar harga minyak goreng. Dengan kondisi tersebut memunculkan fenomena baru yaitu minyak goreng yang semakin langka ditemukan di pusat perbelanjaan modern maupun tradisional. Salah satu faktor dari semakin langkanya minyak goreng ini adalah adanya oknum yang melakukan penimbunan terhadap barang minyak goreng. Berikut beberapa kasus penimbunan minyak goreng :

  1. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menaikkan status perkara dugaan penimbunan minyak goreng sekitar 53 ton ke penyidikan. Penimbunan ini melibatkan distributor sembako Kota Palu (23/5)
  2. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel melakukan penggeledahan di lokasi gudang yang beralamat di Jalan Gubernur Soebarjo Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar yang berujung penemuan penimbunan Minyak Goreng 31.320 Liter (15/3)

Menurut hukum islam, pada dasarnya suatu barang yang halal untuk dimiliki maka halal pula untuk dijual, dan barang yang haram untuk dimiliki maka haram pula untuk dijual. Namun ada kalanya barang yang halal untuk dimiliki berubah ke haram sebab adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum syara'. Salah satu perbuatan yang dilarang yaitu menimbun barang (Ihtikar). Nabi SAW bersabda:

"Telah menceritakan kepada kami Yazid telah mengabarkan kepada kami Ashbagh bin Zaid dari Katsir bin Murrah Al Hadhrami dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: " Barang siapa yang menimbun makanan selama empat puluh malam, maka hubungan dia dengan Allah putus dan Allah pun memutuskan hubungan dengannya. Dan siapa saja memiliki harta melimpah sedang ditengah-tengah mereka ada seorang yang kelaparan, maka sungguh perlindungan Allah SWT telah terlepas dari mereka”

Berdasarkan hadis diatas dapat disimpulkan bahwa islam melarang keras penimbunan barang yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dengan menjualnya kembali ketika harga sudah melonjak. Dalam hadis tersebut nabi melarang menimbun barang makanan selama 40 hari, karena biasanya pasar akan mengalami fluktuasi jika sampai 40 hari barang tidak ada karena ditimbun, padahal masyarakat sangat membutuhkannya. Bila penimbunan dilakukan beberapa hari saja sebagai proses pendistribusian barang dari produsen ke konsumen, maka belum dianggap sebagai sesuatu yang membahayakan.

Ada beberapa cara untuk menyelesaikan kasus penimbunan minyak sedang marak terjadi. Salah satunya dikenal dengan adanya fiqh siyasah maliyah, dalam siyasah maliyah dibahas mengenai persoalan yang berkaitan dengan perekonomian atau pengelolaan harta dan juga dibahas mengenai peran pemerintah dalam intervensi persoalan-persoalan ekonomi.

Pemerintah berhak memaksa penjual untuk berjualan dengan harga standar pasar bila terjadi ikhtikar apabila pedagang membantah, hakim berhak menyita dagangan nya Harus ada usaha preventif dan represif pemerintah. Pemerintah harus menetapkan harga yang adil pada setiap komoditi. Upaya pemerintah tersebut di atas menunjukkan bahwa pemerintah harus campur tangan dalam masalah ihtikar guna mewujudkan kemaslahatan masyarakat sesuai dengan kaidah fiqh yang berbunyi “Tindakan penguasa harus senantiasa mengacu kepada kemaslahatan orang banyak”.

Pemerintah juga diperkenankan untuk melakukan operasi pasar misalnya dengan melacak dari produsen harus memiliki kewajiban untuk menyuplai kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum memenuhi kebutuhan ekspor. Pemerintah harus memastikan pasokan minyak goreng dalam negeri terpenuhi dengan harga yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat. Tetapi perlu diingat, dalam mengatasi hambatan yang ada tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh semua pihak yang terkait. Dalam hal ini yang paling penting adalah kesadaran hukum dari masyarakat sangat diperlukan. Tanpa adanya kesadaran hukum dari masyarakat, penimbunan minyak tidak bisa teratasi. 

Dalam perspektif islam sendiri, tindakan penimbunan sudah dilarang dalam al quran karena merugikan khalayak umum, sedangkan dalam perspektif ekonomi syariah, tindakan penimbunan ini menyalahi etika produksi. Dalam siyasah maliyah dibahas mengenai persoalan yang berkaitan dengan perekonomian atau pengelolaan harta dan juga dibahas mengenai peran pemerintah dalam intervensi persoalan-persoalan ekonomi. Peran pemerintah sangat penting dalam menangani dan mengintervensi kasus penimbunan dengan memperbaiki harga barang yang ditimbun terutama minyak sehingga kasus penimbunan tersebut bisa terberantas dalam negeri ini.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun