Mohon tunggu...
Id.Djoen
Id.Djoen Mohon Tunggu... Wiraswasta - ”Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholih dan saling menasihati supaya menaati kebenaran dan saling menasihati supaya menetapi kesabaran”

Anak Bangsa Yang Ikut Peduli Pada Ibu Pertiwi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kurang Maksimal Implementasi Perpres No. 59 Tahun 2019

12 September 2022   19:01 Diperbarui: 12 September 2022   19:16 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Persawahan, saya kutip salah satu pasal sebagai berikut :

BAB II Tujuan dan Ruang Lingkup, Pasal 2

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk:

1. mempercepat penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional;

2. mengendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah yang semakin pesat;

3. memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan Lahan Sawah;

4. dan menyediakan data dan informasi Lahan Sawah untuk bahan pcnetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan. (Selengkapnya)

PLPB (Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan) sebagaimana perpres tersebut merupakan upaya menjaga ketahanan pangan ditengah semakin tergerusnya lahan sawah yang beralih fungsi menjadi industri dan perumahan.

Akan tetapi upaya tersebut kurang maksimal diapresiasi oleh pemerintah daerah dari mulai pemerintah provinsi hingga pemerintahan desa yang dipimpin seorang kepala desa. Kepala desa sebagai ujung tombak untuk mengemban visi misi menjaga ketahanan pangan atas dasar perpres no. 59 tahun 2019 tersebut kurang bahkan tidak melaksanakannya.

Ini terkait dengan kepentingan dirinya melawan kepentingan negara dalam upaya menjaga ketahanan pangan. Bukan rahasia umum proses pemilihan kepala desa banyak dilakukan praktik "money politik" walaupun pemerintah daerah sudah maksimal untuk meminimalisir praktek berdemokrasi ridak sehat tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun