Mohon tunggu...
Nanang Dwi
Nanang Dwi Mohon Tunggu... Freelancer - Tinggal di Bojonegoro

Menulis untuk kemajuan bersama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Wujudkan Zona Integritas, Dinas Lingkungan Hidup Bojonegoro Implementasi ZI

29 November 2021   16:22 Diperbarui: 29 November 2021   16:37 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
I Dok Pemkab Bojonegoro

Dalam rangka mewujudkan pembangunan Zona Integritas (ZI) untuk menciptakan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro mengadakan upacara untuk memulai mengimplementasikan ZI.


Implementasi ini diawali dengan pencanangan pada Senin (29/11) di halaman kantor Dinas Lingkungan Hidup Jl. Dokter Wahidin No. 38. Dalam sambutannya, Hanafi selaku Kepala DLH Bojonegoro menyebutkan dalam rangka memperbaiki kinerja sesuai dengan Peraturan Menteri Reformasi dan Birokrasi No 10 Tahun 2019 mencanangkan ZI.

"Mulai dari pimpinan sampai pegawai berkomitmen agar menjauhi segala bentuk korupsi," ucapnya. Ia menegaskan bahwa komitmen yang dimaksudkan ialah bentuk dedikasi atau kewajiban yang mengikat kepada hal-hal dan tindakan tertentu untuk mencapai ZI. Selain itu juga untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebaik-baiknya.

"Pelayanan yang baik itu sesuai dengan prosedur yang ada. Seperti kedisiplinan, bertanggungjawab atas pekerjaannya, dan semangat dalam setiap pekerjaan yamg diberikan," tambah Hanafi. Dipenghujung acara, semua anggota pegawai DLH menandatangani implementasi ZI yang berisikan untuk menjauhi tindak korupsi dan komitmen untuk melayani masyarakat sepenuh hati.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun