Mohon tunggu...
opik hidayat08
opik hidayat08 Mohon Tunggu... PNS

saya suka membaca dan menulis, dan sedang bekerja di kementerian HAM

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penuhi Hak Atas Lingkungan Yang Baik dan Sehat dengan Pembangunan Bersepektif HAM

11 Juli 2025   15:29 Diperbarui: 11 Juli 2025   14:28 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : google maps

Penataan ruang sempadan sungai dan danau menjadi isu penting dalam pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam upaya mitigasi bencana, pelestarian lingkungan, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Pasal 5 Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 mengatur tentang jarak minimum garis sempadan sungai yang disesuaikan dengan kedalaman dan kondisi tanggul sungai. Garis sempadan sungai berfungsi sebagai zona penyangga ekologis dan ruang terbuka hijau. Konsep ini didasari pada prinsip kehati-hatian dalam pemanfaatan ruang dekat badan air. Regulasi ini merujuk pada prinsip pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan hidup. Pasal 5 menyatakan bahwa sempadan sungai tidak bertanggul dengan kedalaman hingga 3 meter ditetapkan minimal 10 meter dari tepi sungai, antara 3–20 meter kedalaman minimal 15 meter, dan di atas 20 meter minimal 30 meter. Untuk sungai bertanggul di kawasan perkotaan, sempadan minimal 3 meter dari kaki luar tanggul. Ketentuan ini menunjukkan fleksibilitas berdasarkan kondisi fisik sungai dan bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan ruang dan perlindungan ekologis.

di Kota Mataram sendiri, sepanjang pengamatan penulis terdapat titik-titik yang belum menerapkan regulasi tersebut. Yang salah satunya sungai ancar yang dekat dengan perumahan Riverside Park, yang beberapa hari lalu menjadi area yang terdampak banjir, dan terpublish di media sosial. Padahal regulasi terkait dengan  garis sempadan sungai selain terdapat pada peraturan tersebut diatas, dituangkan pula pada Peraturan Daerah Kota Mataram No.15 Tahun 2003 Tentang Sempadan Sungai.4 yakni: a.Sungai yang mempunyai kedalaman tidak lebih dari 3 (tiga) meter, garis sempadan ditetapkan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) meter dihitung dari tepi sungai; b. Sungai yang memiliki kedalaman lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter, garis sempadan ditetapkan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) meter dihitung dari tepi sungai; dan c. Sungai yang mempunyai kedalaman lebih dari 20 (dua puluh) meter, garis sempadan ditetapkan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) meter dihitung dari tepi sungai. Selain itu diperkuat dengan Peraturan yang telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Walikota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2011 – 2031, yang pada pasal 29 ayat (4)  berbunyi “Kawasan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada Sungai Midang, Sungai Jangkok, Sungai Ancar, Sungai Unus dan Sungai Brenyok dengan ketentuan penetapan garis sempadan sungai paling rendah 3 (tiga) meter pada sungai bertanggul dan paling rendah 10 (sepuluh) meter pada sungai tidak bertanggul”. Kemudian timbul pertanyaan, sejauh apa implementasi peraturan ini diimplementasikan?.

Penulis mencoba memandang peristiwa ini dari sudut Etika lingkungan yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) karena lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak yang mendasar bagi setiap orang. Etika lingkungan memandang hubungan manusia dengan alam sebagai relasi moral di mana manusia memiliki kewajiban untuk melindungi dan tidak mengeksploitasi lingkungan secara berlebihan. Dalam konteks Hak Asasi Manusia. Pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, selanjutnya  UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran/kerusakan lingkungan. Substansi UU ini meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU ini juga mengakui penurunan kualitas lingkungan sebagai masalah serius dan ancaman perubahan iklim, serta menekankan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Melihat kembali regulasi yang telah diatur baik dari pusat maupun dari daerah. Dengan kata lain, regulasi-regulasi ini bukan sekadar teknis tata ruang, tetapi juga instrumen untuk memenuhi hak masyarakat atas lingkungan yang aman dari banjir, bebas polusi air, serta menjamin keberlangsungan ekosistem perairan. Penerapan sempadan sungai adalah perwujudan prinsip non‑maleficence (tidak merugikan) dan justice (keadilan antargenerasi) dalam etika lingkungan.

Pengamatan penulis secara langsung di Kota Mataram menunjukkan bahwa pelanggaran garis sempadan berakibat pada meningkatnya risiko banjir dan penurunan kualitas air sungai Jangkuk dan Ancar. Hal tersebut berdampak langsung pada hak masyarakat atas kesehatan, air bersih, dan perlindungan dari bencana. Dengan demikian, penegakan Pasal 5 menjadi keharusan etis dan legal demi pemenuhan HAM.

Implementasi etika lingkungan dalam kebijakan sempadan sungai di Kota Mataram dapat dilakukan melalui pendekatan partisipatif, edukasi berkelanjutan, serta pemberian insentif bagi warga yang menjaga kawasan sempadan. Sinergi etika lingkungan dan HAM menegaskan bahwa perlindungan sungai tidak hanya melindungi alam, tetapi juga martabat manusia.

Pemerintah Kota Mataram memperkuat koordinasi antar OPD, serta memberikan solusi relokasi atau insentif kepada masyarakat yang terdampak. Pendidikan lingkungan dan sosialisasi regulasi secara intensif juga diperlukan agar Hak atas lingkungan yang baik dan sehat dapat diperoleh warga dan hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam implementasi P5HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan).

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun