Mohon tunggu...
muhammad taufiqurrahman
muhammad taufiqurrahman Mohon Tunggu... Lainnya - kwkw

wkwk

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa UMM Melakukan Sosialisasi ke UMKM tentang Pentingnya Sertifikasi Halal pada Produk UMKM

3 Desember 2022   14:35 Diperbarui: 3 Desember 2022   15:04 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelompok mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang terdiri dari Muhammad Taufiqur Rahman, Tito Darmala, Sudarman, Rafi Islami, Syahrizal Agam dan Dosen Pembimbing Siti Wulandari S.H., menggelar sosialisasi terkait Sertifikasi Halal dalam produk makanan dan minuman.

Pelaksanaan Sosialisasi tersebut berada di lokasi Caf BesokBukak yang beralamat di Tunggulwulung, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65143

Cafe BesokBukak saat ini belum mendaftarkan menunya untuk mendapatkan sertifikasi halal, sehingga Pada kesempatan kali ini kami memberikan informasi serta sosialisasi bagaimana cara untuk mendapatkan sertifikasi halal suatu produk. Dimana dalam hal ini materi yang kami sosialisasikan meliputi pengertian halal, urgensi sertikasi halal, tujuan sertifikasi halal, manfaat dan prosedur sertifikasi halal, pihak-pihak yang terlibat dalam sertifikasi halal, serta dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam sertifikasi halal.

Sertifikasi halal sebuah produk sangatlah penting karena memberikan perlindungan terhadap konsumen akan kandungan yang terdapat pada produk yang diciptakan oleh para pelaku usaha dan untuk menentukan layak atau tidaknya suatu produk yang diciptakan oleh pelaku usaha. Dan para konsumen baik yang beragama muslim maupun non muslim akan merasa terjamin keamanannya akan produk yang akan dikonsumsi. Dengan label halal yang tertera pada, konsumen akan mendapatkan ketenangan akan kehalalan produk yang dikonsumsinya. Terkadang sering terdapat konsumen yang hanya akan membeli produk dengan label halal. Hal ini bertujuan untuk menyakinkan konsumen akan kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Ada beberapa langkah yang harus ditempuh para pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikasi halal diantaranya adalah melakukan permohonan sertifikasi halal dengan mempersiapkan beberapa dokumen seperti NIB, data pelaku usaha, nama dan jenis produk dll, selanjutnya BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) selama 2 hari kerja. Setelah LPH dibentuk, kehalalan produk akan diuji sebelum ditetapkan oleh MUI dalam sidang sertifikasi halal untuk selanjutnya diterbitkan Sertifikat Halal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun