Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Orang Indonesia dan Larangan Pembatalan Kehidupan Janin dalam Rahim

25 Juni 2022   17:13 Diperbarui: 27 Juli 2022   11:10 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelompok Pro Choice berpendapat bahwa janin bukan atau bukan makhluk manusiawi. Sehingga mereka 'dibatalkan kehidupannya sebelum lahir, maka tidak logis dilukiskan sebagai tak bersalah ataupun tidak; itu adalah suatu prosedur yang bebas moral. Selain itu, perempuan memiliki hak dan kebebasan bersifat mutlak dan tidak boleh dihalangi oleh siapapun.

Agama-agama Berpihak pada Pro Life

Bisa disebukan bahwa agama-agama lebih mengikuti argument pro kehidupan baik dalam pengertian mutlak maupun dengan syarat ketat. Serta membangun kesadaran dalam mencintai kehidupan; apa pun yang terjadi, kehidupan perlu diselematkan, khususnya untuk menolong mereka yang harapannya berada di ujung tanduk. Ada harapan untuk dapat menikmati kehidupan yang indah dan luar biasa yang direncanakan Tuhan bagi kebaikan ciptaan-Nya.

Pada konteks tersebut, mengedepankan moral dan etika bahwa untuk nyawa manusia, hanya Tuhan yang mempunyai hak untuk mengambilnya kembali.

Janin memiliki hak hidup yang tidak boleh dirampas siapa pun, bahkan termasuk oleh ibu yang mengandungnya. Karena itu pembatalan kehidupan janin dalam rahim sama dengan melakukan pembunuhan; pembunuhan merupakan dosa yang sangat besar. Kehidupan harus dihargai sebagai anugerah Tuhan kepada manusia

Ranah Psikologi Perkembangan

Pada ranah Psikologi Perkembangan, umumnya sependapat bahwa tumbugkembang seorang manusia mulai dalam rahim, pada usia beberapa minggu; ketika sudah tumbu organ tubuh, terutama jantung. Saat itu, sudah tercipta kehidupan.

Ia, janin tersebut, sudah dapat merasakan sakit bahkan selama trimester pertama kehamilan; dan tidak boleh melakukan tindakan yang bisa menyakitkan anak yang belum lahir.

Case Amerika Serikat

Jumat 24 Juni 2022, Mahkamah Agung Amerika Serikat mencabut hak melakukan pembatalan kehidupan janin dalam kandungan; atau membatalkan 'perlindungan' terhadap perempuan yang melakukannya.

Perlindungan tersebut telah terjadi sejak tahun 1973. Ada semacam keputusan hukum bahwa Negara melindungi hak perempuan untuk melakukan pembatalan kehidupan janin dalam rahim karena tiap negara bagian AS bisa memutuskan untuk melarang atau membatasi praktek tersebut. Hal tersebut, membuat Kelompok Pro Life AS pun bersuka-cita, tanda kemenangan.

Keputusan MA tersebut membuat Presiden AS Joe Biden memerah dan berang. Menurut Biden, "Itu kesalahan tragis yang berasal dari ideologi ekstrem. Itu adalah hari yang sangat menyedihkan bagi pendidikan dan warga AS. Serta, kesehatan dan kehidupan perempuan di negara ini menjadi terancam. Mereka telah menjadikan Amerika Serikat sebagai negara terasing di antara negara-negara maju di dunia. Tetapi keputusan ini tak boleh menjadi kata final."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun