Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Anak Buah Kapal Ikan sebagai Korban Perbudakan

16 Mei 2020   16:36 Diperbarui: 16 Mei 2020   16:38 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KRI dan Kapal Ikan yang Ditangkap | Dokumentasi Kompas

Selain hal-hal di atas, berdasar pengalaman saya melakukan pendampingan terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, di berbagai tempat, sikon umum ABKI antara lain,

  • durasi bekerja selama 20-22 jam per hari, dengan waktu istirahat 2-4 jam, serta tidak memiliki fasilitas untuk tidur yang memadai
  • bekerja 7 hari per minggu, tanpa hari istirahat
  • posisi berdiri pada saat bekerja
  • sering terlibat perkelahian antar sesama abk, kadang berujung pada saling membunuh antara ABKI dengan ABK asal Negara lain
  • tidak mendapat makanan dan minuman yang layak; sering terjadi, mereka minum dari air tawar sisa AC atau air hujan
  • mandi, mencuci, membersihkan pakaian dengan air laut
  • tidak ada akses dengan keluarga
  • dipaksa bekerja walau dalam keadaan sakit dan tak berdaya, cedera, atau pun luka-luka
  • tidak mendapat layanan kesehatan karena di atas kapal ikan tak ada tenaga medis

Nah.

Dalam sikon ABKI seperti itu, pada Kapal Ikan milik Asing maupun Nasional, maka jika ada vidio tentang hal-hal yang buruk, tidak manusiawi, serta tak bermartabat dari/dan tentang ABKI maka itu merupakan hal biasa dan juga luar biasa. Biasa, karena kejadian seperti itu sudah lama terjadi, dan nyaris tak ada sentuhan hukum; luar biasa, karena 'vidio' seperti itu bisa terpublikasi keluar.

Selanjutnya?

Sebetulnya, perlakuan tak manusiawi terhadap ABKI, yang disebut sebagai Perbudakan Modern Anak Buah Kapal Ikan Asal Indonesia di atas Kapal Penangkap Ikan Asing dan Nasional bukan hal baru atau muncul di permukaan. 

Sebetulnya, sudah ada sejumlah regulasi Internasional dan Nasional untuk melindungi ABKI, namun tidak berjalan lancar. Misalnya, regulasi pemerintah Indonesia tentang perlindungan terhadap ABK melalui beberapa regulasi. Di antaranya adalah Undang-Undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenakerjaan; regulasi Internasional, terdapat Konvensi ILO No.188 Tahun 2007 yang mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

Sementara itu, Pihak Polri melalui Bidang Tindak Pidana Penjualan Orang atau TPPO telah berupaya untuk menangani hal-hak yang menyangkut ABKI. Namun, ketika langkah hukum atau proses peradilan sampai ke Institusi Hukum lainnya (di Indonesia), para pelakunya bisa bebas dari hukuman atau pun mendapat sanksi yang ringan.

Cukuplah

Opa Jappy | Indonesia Hari Ini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun