Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penghina Kepala Negara Harus Dihukum Maksimal

22 Maret 2018   11:17 Diperbarui: 24 Mei 2018   08:29 529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Shutterstock

Siapa Joko Widodo? Nama yang sangat popular; namun di Indoensai ada jutaaan Joko Widodo, tapi, hanya ada satu Joko Widodo atao Jokowi yang Presiden RI. Dengan demikian, jika seseorang, scara sengaja atau tidak, menyebut Jokowi dan diidentifikasikan dengan Pemerintah RI, maka dipastikan, tertuju kepada Joko Widodo, Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ia, Joko Widodo, adalah Presiden RI, Negara besar dengan ratusan juta penduduk, serta memiliki Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia sagat banyak dan besar, dipilih oleh rakyat melalui proses demokrasi yang berjenjang. Presiden, siapa pun dia, juga merupakan salah satu 'Simbol Negara' yang harus dijaga kehormatan dan wibawanya oleh siapa pun, apalagi jika ia atau mereka Warga Negara Indonesia.

Dengan demikian, setiap orang yang masih sebagai WNI, mempunyai kewajiban dan panggilan mutlak menjaga kehormatan Kepala Negara dengan cara tidak melakukan penghinaan terhadapnya. Dan jika ada yang menghina Kepala Negara, rakyat, secara sukarela, terpanggil untuk membela, menjaga, dan melindunginya dengan atau melalui potensi yang ada padanya.

Salah satu cara menjaga, menjaga, dan melindungi kehormatan serta kewibawaan Negara yang melekat pada Kepala Negara (dhi. Presiden RI), adalah adanya perangkat hukum (pasal dan ayat-ayat dalam KUHP, yang mengatur sanksi terhadap siapa pun yang menghina Presiden. Ini, sesuatu yang mutlak dan harus ada.

Dengan demikian, berdasar pada menjaga kewibawaan dan kehormatan Kepala Negara (dan juga Negara), maka perlu, segera, mutlak, wajib ada Pasal 263 (Rancangan) KUHP yang baru. Sebab, pada Pasal 263 draf RKUHP, menyatakan bahwa seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.

Adanya pasal 263 tersebut, tidak bermakna, seperti ditakutkan banyak orang, akan terjadi pembukaman terhadap kritik dari lawan politik. Namun, di sini, bisa menyadarkan para politisi, terutama kaum oposisi, agar mengerti dan memahami, serta bisa membedakan 'kritik, kritisi, fitnah, penistaaan,' sehingga hati-hati jika membuat pernyataan.

Korelasi dengan Para Penghina Kepala Negara

Fakta dan data menunjukkan bahwa, penghinaan yang dilakukan Amin Rais terhadap Presiden Jokowi, bukan hal yang baru; sebelumnya sudah banyak orang lakukan, dan mereka ditangkap oleh Polisi. Namun, para politisi seperti Amin Rais, Fadli Zonk, Fahri Hamzah, yang juga sering mengeluarkan pernyataan negatif tentang dan tertuju kepada Presiden Jokowi, belum di apa-apakan.

Dengan demikian, jika Luhut B Panjaitan sudah 'menghajar' Amin Rais dengan kata-kata yang tajam dan keras, maka sebetulnya bisa sebagai langkah awal untuk membawa Amin Rais berurusan dengan Aparat Hukum. Karena apa yang ia, Amin Rais, sampaikan sudah kelewat batas normal, fitnah, berisi ujar kebencian, serta menimbulkan keresahan pada masyarakat. Lebih dari itu, Amin telah menebarkan kebencian dan ketidakpercayaan rakyat kepada Pemerintah RI; dan ini adalah 'upaya awal' pemberontakan terhadap Negara.

Jadi, jika Amin Rasis dan orang-orang sejenis dia, tidak dihentikan atau dihukum, maka akan dan tetap ada para pembenci dan penghina Kepala Negara.

Opa Jappy

---------------------------------

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun