Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Anggota DPR RI (Tidak) Pantas Memiliki Hak Imunitas

13 Februari 2018   19:54 Diperbarui: 14 Maret 2018   07:53 1506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Tribunnews.com

Beberapa waktu yang lalu DPR RI menyetujui perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Undang-undang yang mengatur 'mereka' yang sering disapa sebagai 'Anggota Dewan yang Terhormat' atau 'Anggota Parlemen.' 

Mereka, para anggota  parlemen tersebut, memang perlu diatur, dalam hal perilaku, kata, perbuatan, dan giat serta tindakan politik mereka tetap terhormat, dihormati rakyat, beretika, bermartabat, serta jauh dari hal-hal yang tak bermoral;  dan juga agar anggota Parlemen taat, tunduk, patuh sesuai dengan perundang-undang  yang berlaku di NKRI serta setia pada Bangsa dan Negara, Pancasila dan UUD 1945. 

MD3  juga mengatur tata kelola dan mekanisme pengambilan keputusan politik (dan politis) sehingga selaras dengan tujuan besar berbangsa dan bernegara sesuai Pembukaan UUD 1945.

Perubahan terbaru MD3, agaknya, diperlukan dalam  ranggka penambahan jumlah pimpinan yaitu tiga di MPR, satu di DPR, dan satu di DPD; mekanisme pemanggilan paksa terhadap pejabat negara atau masyarakat dengan melibatkan aparat Kepolisian; penguatan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat yang dimiliki DPR; membentuk (kembali) Badan Akuntabilitas Keuangan Negara; menambah kewenangan Baleg dalam penyusunan RUU; penambahan mekanisme pemanggilan WNI dan orang asing; serta (yang paling) terbaru adalah 'penguatan hak imunitas anggota parlemen.'

Saya, dan mungkin saja banyak  orang,  tak begitu peduli dengan dengan sejumlah tambahan dan pengurang ayat dan pasal pada MD3, namun sangat memperhatikan apa yang disebut '(Penguatan) Hak Imunitas Anggota Parlemen.

Ya, kini,  anggota parlemen membutuhkan  perluasan 'Hak Imunitas' sehingga mereka betul-betul tidak sembarangan 'disentuh' oleh aparat keamanan, bahkan bisa diperluas pada 'siapa pun' yang kritik, kritisi, mengkritisi anggota parlemen, maka (akan) diadili sebagai 'melakukan Penghinaan terhadap Parlemen.' Karena anggota parlemen dan Parlemen sebagai wakil rakyat Indonesia, maka jika menghina mereka sama dengan 'menghina Rakyat Indonesia.' Kira-kira seperti itulah, alas an Anggota Parlemen meminta adanya 'penguatan hak imunitas anggota parlemen.'

Kita, anda dan saya, setuju atau tidak, Parlemen sudah memutuskan adanya "Hak Imunitas Anggota Parlemen,' yang bisa atau membuka peluang menjadikan mereka 'sebagai orang-orang yang tak tersentuh' hukum  sipil atau pun 'bebas' dari jangkauang  perundang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.

Upss .... Sorry terlalu hyperpola. Kembali ke 'Hak Imunitas Anggota Parlemen.'

Anggota Parlemen Harus Memiliki Hak Imunitas.

Mereka memang wajar memilik Hak Imunitas, karena dengan persyaratan tertentu, terpilih menjadi Wakil Rakyat dengan tugas khusus menyuarakan aspirasi politik pemilih di wilayah pemilihanyan.

Mereka terpilih melalui suatu proses politik cukup panjang dan disertai pendanaan yang tak sedikit. Setelah terpilih dan disebut 'wakil rakyat;' mereka memegang dan mengemban mandat dengan tugas penting yaitu memperjuangkan suara serta kepentingan politik rakyat.

Anggota Parlemen sebagai pemegang mandat mempunyai tanggungjawab moral, etis, politik, dan sosio-religius. Secara fungsional, mandat adalah tugas dan tanggungjawab diberikan seseorang kepada orang lain (biasanya bawahan atau orang yang dipercayai) untuk bertindak mewakilinya. 

Konsekuensinya, tugas dan tanggungjawab itu harus dikerjakan sampai tuntas, kemudian dipertanggungjawabkan kepada pemberi mandat. Mandat bersifat mewakili, namun sekaligus mengandung makna, di mana mandat hanya berfungsi sesuai tugas yang diberikan, serta berlaku pada rentang waktu tertentu. Dengan demikian, mandat (termasuk semua aspek-aspeknya), yang ada pada Anggota Parlemen, pada waktunya harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat atau para pemilihnya.

Anggota Parlemen, tentu saja, mempunyai ikatan dengan pemilihnya; dengan itu, mereka mengetahui aspirasi politik rakyat memilihnya. Dalam kerangka itu juga, sebagai pemegang mandat, tidak melakukan hal-hal seperti sesuatu yang bisa dinilai sebagai tak setia terhadap mandat diberikan; melupakan janji-janji politik selama kampanye; menutupi komunikasi dan interaksi dengan pemilih; melanggar Undang-Undang, misalnya tindak kriminal, korupsi, kolusi, nepotisme, pelanggaran etika, permufakatan jahat melawan NKRI, dan lain sebagainya.

Pada sikon, seperti di atas, maka saya setuju jika para anggata parelemen mendapat atau memilik hak imunitas, perlindungan hukum dan keamanan dalam rangka menjalankan fungsi politik (dan politis) dan demokrasi.

Anggota Parlemen Tak Layak Memiliki Hak Imunitas

Namun, bagaimana jika di balik atau atas nama Hak Imunitas Anggota Parlemen, mereka (ada anggota parlemen ) mal-prestasi, tidak beriteraksi dan tak perjuangkan aspirasi pemilih, melanggar koede etik sebagai Anggota Parlemen, melakukan kebohongan serta pembongan publik!? 

Atau, jika anggota parlemen, lebih suka mengurus bisnis daripada hadir di/dalam persidangan Parlemen; melakukan sesuatu yang bisa dinilai sebagai tidak setia terhadap mandat diberikan; melupakan janji-janji politik selama kampanye; menutupi komunikasi dan interaksi dengan pemilih; apakah mereka tidak boleh ditegur oleh sesama di Parlemen (misalnya Mahkamah Kehormatan DPR) sesuai aturan yang berlaku?

Katakanlah, jika ada Anggota Parlemen, atas nama kebebasan berpendapat dan memiliki Hak Imuitas, yang,

  • sering melakukan penghinaan terhadap Kepala Negara dan/atau pejabat publik, serta Aparat Negara lainnya;
  • mengeluarkan pernyataan, orasi, narasi, yang bersifat pelemahan dan penilaian negative dan asal bunyi terhadap Kepala Negara;
  • sering mengabaikan kepentingan publik yang semestinya diperjuangkan, kerap studi banding ke luar negeri, kegiatan yang hanya menghamburkan uang rakyat dan tak memberikan manfaat yang jelas, lebih banyak ke lapangan, menemui rakyat, menyerap aspirasi, lalu memperjuangkannya;
  • mempunyai komitmen rendah untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang memilihnya;
  • melakukan hal-hal diluar kewenangan, fungsi, dan tugas sebagai pemegang mandat rakyat; dan justru tidak melakukan hal-hal yang seharusnya dilakukan termasuk, melakukan sesuatu yang bisa dinilai sebagai tidak setia terhadap mandat diberikan;
  • melupakan janji-janji politik selama kampanye;
  • menutupi komunikasi dan interaksi dengan pemilih;
  • melanggar Undang-Undang, kriminal, korupsi, kolusi, nepotisme, pelanggaran etika, permufakatan jahat melawan NKRI, dan lain sebagainya

Jika hal-hal di atas mereka lakukan atau terjadi, maka anggota parlemen tersebut, tetap dibiarkan bebas, karena memiliki Hak Imunitas? Karena MD3 Pasal 254 menjamin hak-hak konstitusional anggota Parlemen, sehingga mereka tak berurusan dengan Aparat Hukum.

Dengan itu, bisa saja terjadi atas nama MD3 Pasal 254, maka Anggota Parlemen  bisa menolak upaya penegakan hukum, karena menilai adanya ada kesewenang-wenangan aparat penegak hukum terhadap Anggota Parlemen. Bahkan, atas nama Hak Imunitas tersebut, anggota Parlemen bisa menolak pemanggilan dari aparat keamanan dan insititusi penegak hukum.

Nah .....

Jadi, jika mempertimbangkan 'layak tidaknya' Hak Imunitas Anggota Parlemen, maka, menurut saya, Parlemen yan sekarang ini, sudah menuju kepada model pemerintahan yang dikusai oleh Parlemen. 

Pada konteks itu, Parlemen ingin mencampuri semua urusan Pemerintahan, dan sekaligus menjadikan lembaga parlemen sebagai 'pengambilan keputusan' yang tidak boleh ditolak atau dilawan oleh siapa pun. 

Bahkan, Parlemen membangun diri sebgai 'lembaga' yang bisa melakukan apa saja kepada siapa pun, tanpa harus taku sebagai 'telah melakukan pelanggaran hukum atau pun Undang-undan yang berlaku di NKRI.

Dengan demikian, jika mengikuti makna politik (Inggris, politic padanan politeia atau warga kota; Yunani, polis atau kota, negara, negara kota; dan Latin, civitas, artinya kota atau negara; Arab, siyasah; artinya seni atau ilmu mengendalikan manusia, perorangan dan kelompok.  Jadi, secara sederhana, politik berarti seni pemerintah memerintah; ilmu memerintah; cara pengusaha menguasai.  Makna politik semakin dikembangkan sesuai perkembangan peradaban dan meluasnya wawasan berpikir), maka sebetulnya, Parlemen, khususnya DPR RI, ingin berkuasa dan menguasai pemerintahan.  DPR RI ingin agar segala bentuk tata kelola Negara harus mereka 'kuasai;' bahkan rakyat (yang mereka wakili) dilarang kritik dan kritisi Parlemen karena akan dihukum.

So, buat saya MD3 boleh ada; tapi saya tetap 'melawan Parlemen;' tetap melawan mereka,  jika orasi, narasi, kritik, pernyataan mereka sudah melewati batas kewajaran, mengganggu stabilitas Negara, menolak keragaman bangsa, menghina harkat dan kemanusian rakyat, dan berisi ujar kebencian dan sentiment SARA.

Opa Jappy

Artikel Terkait

[Perlu] Mekanisme Pencabutan Mandat Anggota Parlemen

Dari semua mekanisme di atas, jika dicermati, mungkin, masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangannnya, namun tak bisa menjadi ukuran, jika ingin mencabut mandat Anggota Parlemen yang tak benar. Lebih dari itu, mekanisme pencabutan mandat Anggota Parlemen oleh rakyat harus ada atau diundangkan, agar menjadi frame untuk anggota dewan: melalui frame tersebut Anggota Dewan bisa menjaga diri, bekerja, dan berkarya sesuai dengan asas yang berlaku baginya.

Rakyat, atau pun bangsa ini, harus mempunyai mekanisme yang jelas, sistimatis, dan sesuai Undang-undang untuk mencabut mandat Anggota Parlemen. Jika tidak, maka sampai kapan pun, Anggota Parlemen dengan mudah melakukan hal-hal yang tak sesuai julukan istimewanya yaitu Anggota Dewan yang Terhormat.

Rakyat membutuhkan wakilnya yang bermartabat, bukan sebaliknya.

Opa Jappy

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun