Ketahuilah, pemerintah melarang memberi pengemis sedekah di jalanan. Peraturan ini biasanya tertuang di satu perda. Diantaranya Perda No.8 tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. Sejalan dengan perda itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) di DKI Jakarta juga mengeluarkan fatwa haram atas segala aktivitas mengganggu ketertiban seperti mengemis, berdagang asongan, mengelap mobil dsb.
Walau jujur kadang saya aneh juga dengan MUI yang nampak ketat di satu hal namun longgar di hal lain (misalnya dalam hal rokok), untuk urusan kasih sedekah ke pengemis ini saya pribadi sih merasa gak perlu fatwa-fatwa segala. Perda sudah cukup, toh pengemis ini juga biasanya ditertibkan oleh satuan pengamanan setempat.
Yang lucunya, orang jadi malas kasih uang ke pengemis karena ya pengemisnya itu sendiri. Pernah denger dong kisah pengemis yang punya uang banyak? Bahkan ada yang bisa beli mobil! Ini dia salah satunya.
Jika sudah begini, apa yang salah? Mentalitas. Ada orang-orang mampu yang sudah lama terbiasa meminta-minta sehingga jadi kebiasaan. Berbanding terbalik dengan Uwak Tini yang saya contohkan tadi misalnya. Atau, jika kalian mau tahu betapa banyak orang susah yang anti mengemis, bisa lihat foto dan kisahnya di instagram yang diposting oleh Komunitas Ketimbang Mengemis, salah satunya akun instagram @Ketimbang.Ngemis.PLG ini.
Sebagian orang mengemis dengan cara berbohong dan menipu. Ada yang pura-pura hamil, tersesat, sakit atau bahkan cacat. Bahkan konon orang-orang ini dikoordinir oleh kelompok-kelompok tertentu, mirip yang ada di film Slumdog Millionaire.
Kita sudah punya Baznas (Badan Amal Zakat Nasional) loh, yang InsyaAllah bantuan yang diterima akan disalurkan ke orang yang berhak sehingga tepat sasaran. So, silakan dipikirkan lagi. Pakai intuisi apakah masih perlu atau tidak memberi pengemis di jalanan sedekah. Keputuskan kembali ke pribadi masing-masing.