Mohon tunggu...
Omena Manalu
Omena Manalu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang yang memilki ingin tahu dan memiliki keinginan untuk memahami serta mengeksplorasi kan informasi lebih lanjut tentang suatu topik atau situasi yang pernah saya lihat atau alami. Saya seorang yang suka di kritik, karena kritikan biasanya bersifat membangun. saya hobby membaca buku-buku fiksi. dan memiliki sifat cenderung tergesa-gesa dan tidak sabaran.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengoptimalan Pemungutan Retribusi Daerah sebagai Sumber Pendapatan Alternatif Pemerintah

17 Desember 2023   21:34 Diperbarui: 18 Desember 2023   00:22 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Retribusi  daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah  sesuai yang diatur dalam pasal 1 angka 22 peraturan terbaru yang mengatur pungutan daerah yakni Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), disebutkan bahwa Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi daerah dibagi atas 3 jenis yaitu: 1) retribusi jasa umum; 2) retribusi jasa usaha; dan 3) retribusi perizinan tertentu.

Kebijakan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah  memainkan peran yang penting terhadap sumber pendapatan alternatif pemerintah jika pemungutannya dilakukan secara optimal . Pengoptimalan  dapat dilakukan dengan adanya tinjauan secara berkala terhadap penetapan tarif serta perubahan ekonomi, adanya pengawasan terhadap pemungut dan pemungutan secara berkala,  dan adanya sosialisasi terhadap masyarakat akan pentingnya pemungutan retribusi.

Pengoptimalisasian pemungutan retribusi daerah merupakan langkah yang sangat penting untuk dilakukan  oleh pemerintah mengingat bahwa retribusi daerah adalah salah satu sumber pendapatan daerah untuk meningkatkan pendapatan serta menjaga kestabilan  keuangan daerah yang dapat digunakan untuk mendorong pembangunan berkelanjutan, proyek-proyek lokal serta meningkatkan layanan publik di daerah. Yang mana jika hal ini dapat dilakukan pemerintah daerah, maka hal ini dinilai sebagai bentuk kemandirian pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan daerahnya sendiri.  Pemungutan retribusi daerah secara optimal juga dapat mengurangi ketergantungan pada sumber pendapatan utama daerah.

Namun, penting juga diperhatikan bahwa dalam pemungutan retribusi daerah harus di kelola dengan trasnparan dan akuntabel untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan memastikan adanya keadilan dalam pemungutan retribusi daerah ini.

Dalam penentuan kebijakan-kebijakan retribusi daerah diharapkan juga keikutsertaan setiap pihak yang berkaitan tidak hanya pemerintah agar setiap pengambilan keputusan atas kebijakan pemungutan retribusi daerah ini tidak hanya di tujukan sebagai sumber pendapatan  alternatif pemerintah tetapi juga  dapat dipastikan bahwa dalam setiap keputusan yang diambil dapat memberikan manfaat yang maksimal dan tidak memberatkan secara berlebihan terhadap setiap pihak yang dikenakan retribusi daerah.

Jika pemungutan retribusi daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel serta memperhatikan unsur keadilan sehingga pendapatan yang diterima optimal maka adanya kebijakan retribusi daerah ini dapat menjadi sumber pendapatan alternatif pemerintah daerah dan menjadi  solusi yang efektif untuk meningkatkan keuangan daerah untuk mencapai kesejahtraan masyarakat  secara merata.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun