Mohon tunggu...
Muchlis Bastian
Muchlis Bastian Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Seorang calon insinyur yang mempunyai cita-cita untuk membangun negeri ini sekaligus seorang backpacker yang hobi travelling dan berpetualang ke tempat baru.\r\n

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Wujud Komitmen Green and Suitainability Mining PT. Newmont Nusa Tenggara dalam Upaya Pengelolaan Lingkungan Pasca Tambang

22 Januari 2016   21:14 Diperbarui: 22 Januari 2016   21:16 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia dikaruniai sumber daya alam dan energi yang melimpah. Potensi sumber daya dan cadangan mineral metalik tersebar di 437 lokasi di Indonesia bagian barat dan timur. Akan tetapi pada kenyataannya, banyak masyarakat yang merasakan dampak negatif dari kegiatan pertambangan dimana masih banyak perusahaan tambang yang hanya memikirkan keuntungan secara pribadi saja dan tidak memperhatikan lingkungan yang dipakai dalam pengolahan tambang. Aktivitas pertambangan sering dikaitkan dengan bayang-bayang kerusakan alam dan dampak negatif lainnya yang akan di timbulkan. Tidak lupa pula, beberapa cerita tragedi lingkungan yang pernah terjadi di negeri ini pun ikut diselipkan dalam setiap opini-opini dan aksi penolakan operasi tambang yang akan beroperasi. Akibatnya stigma-stigma negatif tentang operasi tambang yang tidak benar dan tidak bisa di pertanggungjawabkan tersebut menyebar luas menjadi sebuah ‘momok” bagi masyarakat sehingga menimbulkan ketakutan yang berlebihan mengenai operasi tambang. sejarah pertambangan Indonesia juga pernah mencatat kasus buyat pada tahun 2004 sebagai tragedi pencemaran tambang nasional pada saat itu, seperti penjelasan Luciana dan Dwi “Pengaruh Environmental Performance dan Environmental Disclosure terhadap Economic Performance” pada tahun 2007 menyebutkan bahwa PT. NMR telah melakukan pembuangan tailing ke laut, yang saat ini diikuti oleh PT. NNT.

Komitmen Penambangan Berkelanjutan PT Newmont Nusa Tenggara (PT.NNT)


Agenda pertambangan hijau dan berkelanjutan (Green and Suistainability) di Indonesia mulai dilirik sebagai respon terhadap maraknya berita tentang dampak-dampak negatif kegiatan pertambangan dan nasib buruk wilayah bekas penambangan yang diterlantarkan.Di dalam PP No. 78 Tahun 2010 dijelaskan juga mengenai Reklamasi dan Pascatambang yang memiliki kaitan yang erat dengan tanggung jawab perusahaan tambang. Dengan tujuan yaitu menciptakan adanya pembangunan berkelanjutan, maka dari itu kegiatan pertambangan harus tetap memperhatikan kualitas lingkungan serta prinsip-prinsip pengelolaanya serta dukungan dari masyarakat sekitar. Kegiatan pertambangan jika tidak dilaksanakan secara tepat dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan seperti yang telah di jelaskan di atas tadi, terutama gangguan keseimbangan permukaan tanah yang cukup besar. Dampak lingkungan akibat kegiatan pertambangan antara lain: penurunan produktivitas lahan, tanah bertambah padat, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat, serta perubahan iklim mikro.
Tanggung jawab yang begitu besar terhadap lingkungan yang harus di jalani oleh perusahaan pertambangan pasca pengelolaan merupakan bentuk tanggung jawab yang sangatlah penting bagi perusahaan pada sektor pertambangan dimana bertujuan agar dapat memulihkan kembali fungsi lingkungan dan ekosistem yang sempat terganggu akibat kegiatan pertambangan. Hal ini tentunya tidak terlepas juga bersama campur tangan dari pemerintah setempat. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dewasa ini menjadi bagian yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan. Seperti yang tercantum dalam UU Republik Indonesia No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimana pemerintah mengatur dengan tegas bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

"Wujud tanggung jawab dan komitmen untuk melakukan penambangan yang hijau dan berkelanjutan pun implementasikan oleh PT. Newmont Nusa Tenggara dalam setiap kegiatan pertambangan dan pasca penambangan. Penggunaan teknologi dan system yang baik juga dilakukan untuk menunjang perbaikan lingkungan yang lebih baik"

 

1. Sistem Pengolahan Air

Gambar 1. Air Asam Tambang di dalam stock pit

Salah satu limbah berbahaya yang berasal industri pertambangan selain logam berat adalah Air Asam Tambang. Industri Pertambangan memang akan selalu berbenturan dengan isu lingkungan. Air asam tambang atau biasa juga dikenal sebagai Acid Mine Drainage (AMD) atau Acid Rock Drainage (ARD) adalah kondisi dimana air di dalam atau sekitar area pertambangan memiliki kadar ke-asam-an yang sangat tinggi, biasanya diindikasikan dengan nilai PH < 5.

Gambar 2. Pemompaan Air Asam Tambang dari stock pit

Pengolahan Air Asam Tambang (AAT) yang terbentuk di sump pit batu hijau dilakukan dengan cara ditampung dan dilakukan proses pemompaan (lihat Gambar 2) menuju area aliran Sekongkang 1. Dari sekongkang satu yang merupakan hulu aliran tampungan AAT, air asam akan mengalir menuju hilir sekongkang 3. Di PT Newmont Nusa Tenggara (PT.NNT) limbah AAT tidak dinetralkan melalui proses pengapuran, tetapi di daur ulang dan digunakan untuk processing (flotasi) yang membutuhkan air dalam jumlah besar. Untuk air asam tambang yang berasal dari stock pile juga diarahkan ke Sekongkang 1, untuk kemudian bertemu dengan aliran AAT dari Pit dan juga digunakan untuk tahapan flotasi. Proses Tailing juga berpotensi menghasilkan AAT karena didalamnya masih mengandung unsur mineral sulfida. Dalam konteks tailing, PT NNT menempatkan tailingnya dengan metode penempatan bawah laut atau dalam konteks penanganan AAT, hal ini tergolong metode wet cover sehingga dapat mencegah terbentuknya Air Asam Tambang.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun