Mohon tunggu...
alifia ulyahati
alifia ulyahati Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Muhammadiyyah Yogyakarta

student

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Etika Penyiaran dalam Program Reality Show

16 April 2021   01:52 Diperbarui: 16 April 2021   01:55 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Media adalah saluran komunikasi massa yang memiliki ciri-ciri khusus, yaitu mempunyai kemampuan untuk menarik perhatian khalayak secara serempak dan serentak. Para ahli sependapat bahwa televisi termasuk media massa yang dikenal sebagai media elektronik. Riswandi menuliskan bahwa: Televisi merupakan media yang dapat mendominasi komunikasi massa karena sifatnya yang dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan khalayak. Televisi memiliki kelebihan dari media massa lainnya karena bersifat audio visual (didengar dan dilihat), dapat menggambarkan kenyataan dan secara langsung dapat menyajikan peristiwa yang sedang terjadi kepada setiap pemirsa dimanapun ia berada. (Riswandi 2009: 2).

Maka dari itu bahkan acara televisi dapat mempengaruhi khalayak dan dapat menjadi hal yang akan diikuti oleh masyarakat maka dari itu acara televise tersebut harus berbobot dan tidak melarang undang undang. Dan penyiaran pun memiliki kode etik tersendiri, kode etik adalah sekumpulan aturan atau patokan yang harus dihormati oleh pelaku profesi di bidang penyiaran. 

Dalam konteks televisi, selain narasi atau kata-kata yang diucapkan, gambar seringkali mempunyai arti dan pengaruh yang cukup besar. Itulah sebabnya kode etik televisi juga mencakup aturan-aturan mengenai gambar. Pedoman perilaku penyiaran merupakan panduan mengenai batasan-batasan apa yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan berlangsung dalam proses pembuatan program siaran televisi, sedangkan standar program siaran merupakan panduan tentang batasan apa yang diperbolehkan ditayangkan dalam program siaran.

Dalam penyiaran juga memiliki undang undang salah satunya adalah  Pasal 36 ayat (5) menyatakan isi siaran televisi dilarang :

a. Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan atau bohong.

b. Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. c. Mempertentangkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Pasal 36 ayat (6) menyatakan, isi siaran televisi dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia atau merusak hubungan internasional.

Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan: 1. Rasa hormat terhadap pandangan keagamaan.

2. Rasa hormat terhadap hal pribadi.

3. Kesopanan dan kesusilaan.

4. Pembatasan adegan seks, kekerasan dan sadisme.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun