Mohon tunggu...
oktaviasyifa
oktaviasyifa Mohon Tunggu... MAHASISWA

Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Review Buku yang berjudul "Peradilan Agama di Indonesia"

2 Oktober 2025   20:00 Diperbarui: 2 Oktober 2025   19:53 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

OKTAVIA SYIFA RAHMAWATI

232121139

HKI 5D

1. Informasi Umum & Konteks

Judul: Peradilan Agama di Indonesia

Penulis: Dahwadin, M.H. & Hasanudin, M.A

Fokus: Menjelaskan sistem, kedudukan, kewenangan, proses, dan produk hukum dari lembaga Peradilan Agama di Indonesia

Buku ini muncul di tengah kebutuhan literatur yang memadukan hukum Islam dan sistem peradilan nasional di Indonesia, terutama setelah perundang-undangan terbaru yang mengatur Peradilan Agama mengalami perubahan (misalnya UU No.50 Tahun 2009 sebagai perubahan kedua UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama).

2. Struktur & Isi Buku

Berdasarkan review yang ada, buku ini dibagi dalam beberapa bab yang sistematis dan saling berkaitan. Berikut rangkaian pokok pembahasannya serta kekuatan dan kelemahannya:

Bab 1 -- Pengertian & Dasar Filosofis, Menjelaskan istilah "peradilan" vs "pengadilan", definisi peradilan agama menurut UU, dasar konstitusional (UUD 1945 Pasal 24), sumber hukum Islam (Al-Qur'an, hadis) sebagai landasan materil. Memperkenalkan konsep dasar dengan bahasa yang mudah dipahami. Membantu pembaca awam memahami latar intelektual lembaga peradilan agama. Karena bersifat pengantar, pembahasannya relatif umum dan tidak mendalam pada perdebatan kontemporer.              

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun