Mohon tunggu...
Okta Viantara
Okta Viantara Mohon Tunggu... Konsultan - mahasiswa

mahasiswa yang menanti kelulusan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sistem Hukum Waris dalam Masyarakat Padang

9 Desember 2019   21:26 Diperbarui: 10 Desember 2019   01:30 2366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pewarisan Harta pusaka

Harta adalaha harta yang dikuasai oleh kaum secara kolektif, sedangkan ahli waris adalah anggota kaum secara kolektif pula, maka kematian seseorang dalam kaum tidak banyak menimbulkan masalah. harta pusaka itu terdiri dari dan penguasaanya dilakukan oleh:

Harta pusaka tinggi dikuasai oleh keluarga yang lebih besar atau kerabat ("family") yang dipimpin oleh seorang penghulu andiko atau mamak kepala waris.

Harta pusaka rendah dikuasai oleh keluarga yang lebih kecil, yang terdiri dari istri dan anak-anaknya: atau suami dengan saudara-saudara kandungnya beserta ketrurunannya saudara perempan yang sekandung.

Sistem Perkawinan Dalam Hukum Adat Minangkabau

Hukum adat Minangkabau mempunyai asas-asas tertentu dalam kewarisan, asas asas itu banyak bersandar kepada sisem kekerabatan dan kehartabendaan, karena hukum kewarisan suatu masyarakat ditentutkan oleh strruktur kemasyarakatan. Sistem kewarisan itu adalah peralihan sesuatu, baik berwujud benda atau bukan benda dari suatu generasi dalam keluarga kepada generasi berikutnya. ( Agustar, Ria. 2008. " Pelaksanaan Pembagian Warisan atas Harta Pencarian dalam Lingkungan Adat Minangkabau di Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang ", Tesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro Semarang.)

PENUTUP

Kesimpulan

Masyarakat Minangkabau yang menganut Sistem Matrilineal, yaitu sistem yang anggotamasyarakat tersebut menarik garis keturunan ke atas melalui ibu, ibu dari ibu, terus ke atassehingga dijumpai seorang perempuan sebagai moyangnya. Akibat hukum yang timbul adalahsemua keluarga adalah keluarga ibu, anak-anak adalah masuk keluarga ibu, serta mewaris darikeluarga ibu. Suami atau bapak tidak masuk dalam keluarga ibu atau tidak masuk dalamkeluarga istri. Dapat dikatakan bahwa sistem kekeluargaan yang ditarik dari pihak ibu ini,kedudukan wanita lebih menonjol daripada pria di dalam pewarisan. Pada dasarnya dalamsusunan kekerabatan masyarakat adat yang mempertahankan garis keibuan (matrilineal) yang berhak menjadi ahli waris adalah anak-anak wanita, sedangkan anak-anak pria bukan ahli waris. Kedudukan anak-anak wanita sebagai ahli waris dalam susunan matrilineal berbeda darikedudukan anak-anak pria sebagai ahli waris dalam susunan patrilineal. Dalam susunan patrilineal kedudukananak-anak lelaki sebagaimana diikatakan Ter Haar bersifat"vaderreechtelijke ordening ", yaitu berdasarkan tata-hukum bapak, yang berarti segalasesuatunya dikuasai oleh kebapakan, sedangkan dalam susunan matrilineal kedudukan anakwanita sebagai ahli waris bersifat "moedererechtelijke groepering ", yang berarti segala sesuatunya dikuasai oleh kelompok keibuan. Jadi, bukan semata-mata para ahli waris wanitayang menguasai dan mengatur harta peninggalan, melainkan didampingi juga oleh saudara-saudara ibu yang pria. Di Minangkabau yang menganut sistem kewarisan kolektif wanitaterhadap harta pusaka, semua anak wanita yang bertali darah adalah ahli waris dari harta pusakaseketurunannya yang tidak terbagi- bagi pemilikannya, tetapi dikuasai dan diatur mamak kepalawarisnya tentang hak-hak pemakaiannya. Para ahli waris anak-anak wanita boleh menggunakan,mengusahakan dan menikmati harta pusaka seperti tanah sawah pusaka, rumah gedung bersama-sama di bawah pengawasan mamak kepala waris. Adat Minangkabau menjalankan asaskekerabatan Matrilineal. Kehidupan mereka ditunjang oleh harta yang dimiliki secara turuntemurun. Harta tersebut dimiliki oleh seluruh anggota keluarga. Dalam mekanisme peralihanharta berlaku asas kolektif. Agama Islam dan adat telah menyatu dalam tingkah laku suku bangsaMinangkabau. Ajaran Islam memberikan istilah baru terhadap harta yang diperoleh suami-istriselama melangsungkan perkawainan sebagai harta pencarian. Harta pencarian diwariskan olehorang tua kepada anak-anaknya. Harta pencarian tidak lagi diwarisi oleh keponakan secara adat,tetapi diwarisi oleh anak dan istri. Hubungan kekeluargaan juga sangat mempengaruhi terhadap proses pembagian warisan atas harta pencarian. Sistem pewarisan masyarakat adat matrilinialkhususnya Minangkabau di tarik dari garis keturunan ibu. Keluarga yang diantaranya suami, istridan anak tetap menjadi anggota kelompok dari garis keturunannya kecuali untuk harta suarang. Sistem kekeluargaan Minangkabau adalah sistem menarik keturunan dari pihak ibu yang dihitung menurut garis ibu, yakni saudara laki-laki dan saudara perempuan, nenek beserta saudara-saudaranya, baik laki-laki maupun perempuan. Dengan sistem tersebut, maka semua anak-anak hanya dapat menjadi ahli waris dari ibunya sendiri, baik untuk harta pusaka tinggiyaitu harta turun-menurun dari beberapa generasi, maupun harta pusaka rendahyaitu harta turun dari satu sampai dua generasi. Misalnya; jika yang meninggal dunia itu seorang laki-laki, maka anak-anaknnya serta jandanya tidak menjadi ahli waris untuk harta pusaka tinggi,sedang yang menjadi ahli warisnya adalah seluruh kemenakannya.", (Tesis,Program Pascasarjana Universitas Diponegoro Semarang.Thaher, Asri. 2006."Sistem Pewarisan Kekerabatan Matrilineal dan Perkembangannya di Kecamatan Banuhampu Pemerintah Kota Agam Propinsi Sumatera Barat). 

DAFTAR PUSTAKA

M.S, Amir.2006. Adat Minangkabau.Jakarta:PT. Mutiara Sumber WidyaSoekanto, Soerjono. 2011. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun