Mohon tunggu...
Raja Media
Raja Media Mohon Tunggu... Jurnalis

Melihat Banten Dengan Jernih

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Usai Dicopot Paksa Satpol-PP, Spanduk Aspirasi PKL Pasar Sentiong Balaraja Kembali Diduga Dirampas Paksa Kades Tobat

17 Agustus 2025   07:15 Diperbarui: 17 Agustus 2025   07:15 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Spanduk Aspirasi PKL Pasar Sentiong Balaraja/dokpri

TANGERANG -- Polemik pencopotan spanduk aspirasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Sentiong Balaraja semakin memanas. Setelah sebelumnya aparat Satpol-PP Kecamatan Balaraja diduga bertindak arogan mencopot spanduk bertuliskan "Berikan Keadilan Kepada Pedagang", "Merdeka Tapi Digusur" kini muncul fakta baru bahwa spanduk tersebut kembali dirampas atas perintah Kepala Desa (Kades) Tobat.

Informasi ini terungkap dari keterangan Ketua RT setempat. Ia mengaku mendapat instruksi langsung dari atasannya untuk menurunkan spanduk yang dipasang pedagang di lingkungan pasar.

"Saya dapat perintah atasan (Kades) (untuk mencopot spanduk itu)," ungkap Ketua RT saat ditemui wartawan, Sabtu, (17/8/2025).

Pernyataan tersebut menguatkan dugaan bahwa ada intervensi dari pihak desa untuk membungkam suara para pedagang. Padahal, spanduk itu hanyalah bentuk ekspresi protes damai dari warga kecil yang mengaku terzalimi oleh kebijakan penggusuran.

Seorang pedagang menyebut tindakan pencopotan spanduk secara berulang itu sebagai bentuk pembungkaman.

"Kalau suara kami lewat spanduk saja dipaksa dicopot, terus bagaimana kami bisa menyampaikan keluhan? Kami ini hanya cari nafkah, bukan melawan negara," ujarnya dengan nada kecewa.

Langkah aparat desa ini dinilai semakin mempertebal kesan bahwa ada upaya sistematis untuk menyingkirkan PKL dari Pasar Sentiong tanpa solusi jelas. Padahal, aspirasi pedagang seharusnya menjadi perhatian pemerintah, bukan justru ditekan.

Aktivis pemerhati kebijakan publik, Ahmad Udedi Sigit, SH. menilai pencopotan spanduk aspirasi PKL adalah praktik yang melanggar hak konstitusional warga negara.

"Ekspresi aspirasi rakyat dilindungi undang-undang. Kalau hanya memasang spanduk sudah dianggap ancaman lalu dicopot paksa, ini menunjukkan pemerintah lokal gagal memahami arti demokrasi," tegas Dedi.

Ia juga meminta Bupati Tangerang turun tangan agar tidak ada lagi praktik intimidasi terhadap pedagang kecil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun