Mohon tunggu...
Raja Media
Raja Media Mohon Tunggu... Jurnalis

Melihat Banten Dengan Jernih

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

GPII Kabupaten Tangerang Desak Tangkap Pelaku Perobohan Masjid Nuruttijaroh di Balaraja, Dinilai Lecehkan dan Penghinaan Agama

21 Juli 2025   09:45 Diperbarui: 21 Juli 2025   09:45 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kolase Perobohan Masjid Jami Nuruttijaroh di Eks Terminal Sentiong Balaraja dan Ketua GPII Kabupaten Tangerang Anhar, SH./dokpri

TANGERANG - Ketua Umum Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PD GPII) Kabupaten Tangerang Anhar, S.H menilai perobohan atau pembongkaran paksa Masjid Jami Nuruttijaroh di Eks Terminal Sentiong Kecamatan Balaraja merupakan aksi pelecehan dan penghinaan terhadap umat Islam.

"Walaupun ada permohonan maaf yang disaksikan Bupati (Tangerang-red) secara langsung. Namun perbuatan tersebut harus diadili secara hukum, yang jelas ini bentuk pelecehan dan penghinaan agama. Masjid itu tempat yang harus kita jaga bersama, merobohkan atau membongkarnya sama saja melukai kami sebagai umat Islam," katanya.

Pemerintah Desa Tobat membongkar paksa Masjid lantaran sudah merencanakan pembangunan Kantor Desa. Pemdes telah menguasai lahan Eks Terminal Sentiong sebagai peralihan hibah klaim tanah bengkok yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Hal tersebut berdasarkan hasil mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor: 207/Pdt.G/2022/PN.Tng.

Lanjut Anhar, pihaknya menyoroti status lahan dan mengetahui adanya kisruh gugatan klaim tanah bengkok oleh Pemdes Tobat ke Pengadilan Negeri Tangerang. Namun tidak ada informasi yang terbuka soal hasil gugatan itu tiba-tiba ada penguasaan lahan oleh Pemdes Tobat yang langsung membongkar paksa seluruh bangunan di Eks Terminal Sentiong termasuk Masjid dan Pospol.

"Ya saya mengetahui ada kisruh itu (gugatan di PN Tangerang oleh Pemdes Tobat), iya itu kan tidak terbuka tiba-tiba ada informasi peralihan hibah tanah aja. Padahal kalau saya lihat di Aplikasi Bhumi Terminal dan Pasar Sentiong itu masuk Desa Parahu bukan Desa Tobat. Soal tanahnya juga saya soroti dan meminta pihak-pihak untuk mengusut tuntas. Kami menduga adanya kongkalikong pejabat mafia," tegasnya.

Menurut data yang diterima awak media, Masjid itu memiliki izin resmi surat Tanda Daftar Rumah Ibadah dari Kantor Kementerian Agama (Kemanag) Kabupaten Tangerang dengan Nomor Daftar:28-03-01.1-01-09-696 dengan nama Masjid "NURUTTIJAROH" ditetapkan pada 22 Maret 2019. Masjid itu berdiri sejak 07 Mei 1995 sebelumnya adalah Musala fasilitas ibadah pengunjung terminal Sentiong.

Masih kata Anhar, Pemkab Tangerang harus segera mengambil langkah cepat menindaklanjuti atas perobohan Masjid ini. Agar permasalahan tidak meluas dan menimbulkan kemarahan bagi umat. "Jika kasus ini tidak segera diusut tuntas, tidak direspon dengan cepat dan dibiarkan, saya khawatir ini bisa menjadi isu nasional. Sehingga menganggu stabilitas pembangunan Kabupaten Tangerang," kata Anhar.

Dia juga menegaskan akan mengawal proses kasus perobohan masjid sepihak, agar kejadian seperti ini kedepannya tidak terulang kembali di Kabupaten Tangerang. Maka dari itu pihaknya meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku perobohan Masjid Nuruttijaroh.

"Kami mendesak aparat kepolisian Menindaklanjuti dengan serius dan kami akan mengawal proses ini sampai tuntas. Jika ini dibiarkan maka kami bersama umat akan melakukan Aksi sebagai bentuk pendirian akidah umat Islam terhadap rumah ibadah," tutupnya.

Kronologi Perobohan Masjid

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun