TANGERANG - Orang tua murid keluhkan banyaknya pungutan di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 7 Tangerang, berlokasi di Jalan Keramat Kp. Iwul, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.
Sejumlah indikasi dugaan pelanggaran ditemukan, mulai dari manipulasi penjualan buku paket hingga pungutan liar berkedok sumbangan sekolah.
Salah satu wali murid berinisial R mengeluhkan pungutan yang dilakukan MIN 7 Tangerang. Wali murid tersebut mengatakan anaknya diminta pungutan belanja buku paket, kas mingguan, bulanan dan tahunan.
"Kami merasa terbebani dengan banyaknya pungutan yang harus dibayar Rp863 ribu untuk pembelanjaan buku paket bahasanya buku pendamping, terus juga ada sumbangan kas mingguan dan bulanan Rp2.000 per minggu dan Rp10.000 per bulan juga pungutan untuk gaji guru tahfidz sebesar Rp57.000 pertahun," ujarnya kepada Awak Media. Sabtu, (1/2/2025).
Selain itu, Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Praktik jual beli buku paket masuk dalam kategori bahan ajar di sekolah dan tidak bisa dibenarkan.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan jual beli buku paket yang dilakukan pihak sekolah yang bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga masuk dalam pungutan liar (pungli).
Hingga berita ini ditayangkan, Awak Media menunggu jawaban konfirmasi dari Kepala Madrasah MIN 7 Tangerang Agustina. (red).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI