Mohon tunggu...
Ilham Oetomo
Ilham Oetomo Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Curigai Kasus Novel Baswedan dan Persekongkolan Pemerintah - Polri - Kpk dan oknum lainya dalam melindungi koruptor

14 April 2017   14:45 Diperbarui: 16 April 2017   02:00 880
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kita harus sadar bahwa hari hari ini bangsa Indonesia sedang menghadapi berbagai masalah dalam kehidupanya. Salah satunya adalah Korupsi. Seperti yang kita ketahui, Korupsi adalah musuh terbesar yang kerap merugikan Negara dan rakyat Indonesia. Memang sangatlah sulit untuk memberantas korupsi di tanah air. Praktek-praktek korupsi dilakukan dengan berbagai macam cara sehingga cukup sulit terdeteksi. Korupsi juga telah lama ada di Indonesia, bahkan dari zaman belanda.

Hingga hari ini masih banyak kasus-kasus korupsi yang belum terungkap. Kasus E-KTP adalah salah satu contoh permasalahan yang saat ini terasa sangat lambat perkembanganya. KPK sebagai Institusi Negara yang diberikan wewenang penuh dan khusus dalam mengatasi korupsi di Indonesia semakin hari cenderung kian mandul dan tidak bertaring lagi, khususnya di masa rezim Jokowi.  Beberapa hari belakangan publik dikagetkan dengan penyerangan terhadap Novel Baswedan, seorang penyidik KPK yang sedang mengatasi kasus-kasus besar KPK. Ini adalah tamparan keras bagi pemberantasan korupsi Indonesia. Ini adalah bukti adanya Mafia Korupsi dan Oknum-oknum yang ingin melawan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Agus Rahardjo sebagai ketua KPK pun dipertanyakan kinerjanya. Melihat wawancara Tempo dengan beliau terkait adanya surat peringatan pemecatan dari pimpinan KPK terhadap Novel Baswedan adalah sebuah Indikasi bahwa KPK sendiri telah dirasuki oleh oknum oknum yang ingin menutupi kasus kasus besar seperti E-KTP. “Konsentrasi penyidik harus terfokus ke kasus, bukan hal seperti ini.” Kata Agus. Menghadapi penyerangan terhadap anggotanya, KPK secara keseluruhan seharusnya ikut terluka dengan penyerangan Novel Baswedan ini. KPK seharusnya ikut mencari tahu dan mengecam terhadap pelaku penyerangan ini. Kasus seperti ini seharusnya dijadikan pelajaran buat KPK bahwa perlindungan terhadap penyidik haruslah menjadi prioritas. Mudahnya mengakses nama dan identitas penyidik KPK sebenarnya adalah sebuah kelemahan dan celah untuk menciderai pemberantasan Korupsi. Parahnya lagi Novel baswedan ternyata sudah meminta perlindungan pribadi kepada KPK namun ditolak oleh Pimpinan KPK.

Lalu bagaimana respon penyelenggara Negara menghadapi kasus seperti ini? Jokowi mengatakan bahwa dirinya mengecam keras pelaku dan sudah menginstruksikan Tito Karnavian selaku Kapolri untuk segera menindak lanjuti. Namun sudahkah efisien? Ataukah hanya sekedar omongan dimulut? Ini adalah sebuah ujian bagi setiap penyelenggara Negara saat ini. Di lain sisi Polri akhir-akhir ini begitu aktif melakukan berbagai tindakan terhadap hal hal yang dianggap membahayakan Negara. Mulai dari penangkapan terhadap aktivis terindikasi makar hingga melakukan penembakan mati terhadap beberapa terindikasi teroris. Melihat kinerja Polri yang begitu responsif dalam bereaksi dan dengan kemampuanya membaca ‘Indikasi’ dalam kasus-kasus tersebut, seharusnya Polri dapat pula membongkar dan menyelesaikan kasus penyerangan ini dengan mudah. Intelijen Negara pun dipertanyakan apabila tidak bisa secepatnya membongkar kasus ini. Apabila tidak berhasil terungkap, adalah sebuah tanda Tanya besar dan rakyat Indonesia sepatutnya mencurigai persekongkolan antara pemerintah, Polri dan oknum-oknum lain untuk melindungi para penyebab kerugian dan penderitaan rakyat Indonesia tersebut.

Lagi lagi semua permasalahan ini muncul ada hubunganya karena cacatnya dasar konstitusi kita yaitu UUD amandemen 2002. Kenapa? Karena hukum tertinggi sebuah Negara seharusnya dipegang oleh satu institusi yang jelas, transparan dan memayungi semua proses hukum, yaitu Mahkamah Agung. KPK seharusnya dimasukan kedalam bagian dari divisi MA tanpa mengurangi kewenanganya. Begitu juga dengan MK. Tujuanya adalah supaya Mahkamah Agung sebagai lembaga hukum tertinggi semakin kuat dan supaya terciptanya supremasi hukum yang sejati. Juga agar mencegah Polri untuk ikut campur terhadap proses hukum seperti yang sering terjadi hari-hari ini. Namun dalam sistem amandemen, Malah terjadi pemecahan terhadap Lembaga penegakan hukum. MA diperlemah dengan dibentuk lembaga-lembaga hukum yang posisinya sejajar. pemecahan inilah yang mengakibatkan saling sikut antar lembaga dan membuat institusi dan sistem hukum di Indonesia semakin lemah dan tidak jelas. 

Indonesia adalah Negara Pancasila yang berlandaskan Hukum . Segala perbuatan yang melanggar nilai-nilai pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, nasionalisme, demokrasi dan keadilan sosial haruslah berhadapan dan diberikan sanksi hukum. Supremasi hukum di Indonesia haruslah diciptakan dan berlaku kepada siapapun, tanpa terkecuali. Tidak ada seorangpun yang kebal terhadap hukum di Republik ini. Koruptor adalah musuh Negara. Menciptakan supremasi hukum dengan kembali ke UUD ‘45 dan pancasila haruslah dilakukan. Ini adalah bukti bahwa amandemen 1998-2002 telah mengakibatkan pencideraan terhadap konstitusi Negara dan bukanlah proses penyempurnaan. Penyempurnaan terhadap UUD 1945 seharusnya dimasukan kedalam addendum tanpa merubah naskah aslinya, tujuanya agar menjaga keaslian nilai nilai pancasila dalam dasar konstitusi negara.

“Kurang cerdas dapat diperbaiki, kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman, Namun tidak jujur itu sulit diperbaiki” –M. Hatta

Ilham Oetomo

Aktivis UI

https://m.tempo.co/read/news/2017/04/11/063864686/ketua-kpk-agus-rahardjo-ada-yang-usul-novel-baswedan-dipecat

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun