Operator Seluler yang paling banyak digunakan di Negeri ini adalah Telkomsel, yang juga merupakan bagian dari BUMN.
Namun, saya merasa terjajah oleh Telkomsel. Saya merasa mendapatkan perlakuan diskriminasi oleh Telkomsel Indonesia, yang nota bene merupakan bagian dari PT. Telkom Indonesia yang terdaftar sebagai BUMN.
Saya contohkan, apabila ada program baru saya pasti mendapatkan informasi langsung dari Telkomsel Indonesia terkait program tersebut lewat Pesan Singkat ataupun Pop up. Namun, apabila ada kenaikan tarif tidak seperti itu, biasanya kami tahu setelah kami melakukan aktivitas telekomunikasi melalui Telkomsel dan terpotong pulsanya, barulah kami mengetahui bahwa ada kenaikan tarif.
Contoh berikutnya, kira-kira hari Kamis, 5 Agustus 2019 saya mendatangi pihak Grapari Bitung untuk menggantikan Kartu SIM Card saya yang telah hilang, ternyata saya mendapatkan penolakan dari Pihak Telkomsel Indonesia, padahal penggantian kartu benar-benar sangat saya butuhkan.
Dari dua contoh diatas, saya ingin bertanya kepada Warga Negara yang lain dan apabila diberikan kesempatan, saya pun ingin bertanya kepada bapak Presiden Joko Widodo yang saya sangat cintai, menurut pengetahuan saya sebagai rakyat kecil, Â ketika kami menjadi Pengguna jasa, maka kami disebut Konsumen, dan Konsumen ini mendapatkan perlindungan dari Undang Undang, apakah ini berlaku untuk Raksasa Besar seperti Telkomsel Indonesia ??
Contoh permasalahan diatas, mungkin hanya permasalahan kecil, namun bagi saya merampas hak saya sebagai Warga Negara, karena yang saya temukan dalam Undang Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Pertama
Hak dan Kewajiban Konsumen
Pasal 4
Hak konsumen adalah :
hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Berdasarkan hal tersebut diatas, saya ingin bertanya apakah untuk Telkomsel Indonesia diperkenankan tidak mengindahkan Undang Undang ini ? Apakah Telkomsel Indonesia diperkenankan untuk bisa bertindak seenaknya ?
Dalam Publikasi yang disampaikan oleh Telkomsel Indonesia lewat website www.telkomsel.co.id Â
Adapun dari keterangan dari Customer Service Telkomsel Indonesia melalui email yang disampaikan pada saya
Disini, saya merasa bahwa sebagai Warga Negara, saya dijajah dan dirampas hak saya di Negeri yang saya banggakan ini, dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang saya sangat cintai dan banggakan.
dari semua yang telah saya sebutkan diatas, muncul pertanyaan saya,
1. Apakah Telkomsel Indonesia tidak termasuk dalam kategori Penipuan Publik ???
2. Apakah Perusahaan sebesar ini, bisa bertindak seenaknya ???
3. Apakah kami masyarakat kecil hanya bisa menerima saja ???
Saya berharap ada wadah yang bisa menampung permasalahan seperti ini untuk rakyat kecil seperti saya.
Semoga melalui Kompasiana Pihak Pemerintah boleh sejenak melihat permasalahan ini.