Mohon tunggu...
Dian Marisa Octaviana
Dian Marisa Octaviana Mohon Tunggu... Universitas Jember

🌻😺

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Alih Fungsi Lahan Pertanian di Jember

25 September 2025   18:00 Diperbarui: 25 September 2025   15:26 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Alih fungsi lahan adalah mengubah sebagian atau seluruh fungsi lahan yang telah direncanakan menjadi fungsi lain yang memiliki dampak negatif bagi lingkungan dan potensi lahan itu sendiri. Oleh karena itu perwujudan alih fungsi lahan dalam penggunaan dan pemanfaatan tanah agar optimal harus menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tata guna tanah, maka untuk kesesuaian kebutuhan akan tanah telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Fenomena Alih fungsi lahan ini muncul karena seiring dengan bertambahnya  penduduk suatu wilayah, maka kebutuhan untuk tempat tinggal juga ikut mengalami peningkatan.

Kabupaten Jember Terancam Penyempitan Lahan Pertanian

Keberadaan Kabupaten Jember sangat strategis dengan berbagai potensi sumber daya alamnya. Sebagian besar wilayah Kabupaten Jember merupakan dataran rendah dengan ketinggian tanah rata -- rata 83 meter diatas permukaan laut dan merupakan daerah yang cukup subur dan sangat cocok untuk pengembangan komoditi pertanian dan perkebunan, sehingga dikenal sebagai daerah atau lumbung pangan dan penghasil devisa negara sektor pertanian di propinsi Jawa Timur. Kabupaten Jember memiliki lahan yang cukup luas dan masih berbentuk sawah, kebun, alas liar dan lahan kosong yang terbengkalai. Kabupaten Jember merupakan kabupaten yang masyarakatnya hidup di daerah-daerah terpencil dan kebanyakan berprofesi sebagai buruh dan tani. Namun, lahan pertanian di Kabupaten Jember telah mengalami banyak perubahan yang ditandai dengan semakin menyempitnya lahan pertanian. Penyempitan lahan pertanian di Kabupaten Jember dikarenakan adanya pembangunan perumahan yang semakin bertambah tiap tahunnya. Alih fungsi lahan di daerah pertanian tidak hanya mengakibatkan pada hasil padi saja, namun banyak produksi lain yang harus dikorbankan.

Terjadinya alih fungsi lahan sawah sangat dipengaruhi oleh permintaan terhadap lahan menurut sektor perekonomian, yaitu penggunaan untuk non pertanian dan pertanian. Alih fungsi lahan sawah ke penggunaan non pertanian menunjukkan jumlah yang lebih besar dibanding ke penggunaan pertanian lainnya, seperti untuk pemukiman atau perumahan, zona industri, sarana dan prasarana serta penggunaan lainnya. Sementara pegunangan untuk pertanian masit terbatas untuk penggunaan soktor peternakan, perikebunan, tanaman pangan dan perikanan. Contohnya  saja yang terjadi di kawasan Kecamatan Patrang. Banyak perumahan yang sudah dibangun dan  diproses di kawasan tersebut, contohnya perumahan Asa Dreamland, perumahan Bernady Land, dan ada lagi perumahan di daerah patrang yang masih dalam proses perataan tanahnya. Pembangunan Perumahan Bernady Land ini melihat dari laju pertumbuhan penduduk yang semakin cepat serta tingkat pendapatan masyarakat yang semakin meningkat. Hal ini tentu menjadi penyebab rusaknya ekosistem, sebelumnya daerah di lingkungan Kreongan Kecamatan Patrang masih sangat asri, tak banyak motor dan mobil berlalu lalang serta tak banyak polusi yang di timbulkan.

Permasalahan Pembangunan Perumahan di Kelurahan Jember Lor

Permasalahan mulai muncul sejak dibukanya kavling Timur (4&5) yang mana lokasinya masuk ke wilayah Kelurahan Jember Lor. Permasalahan terus terjadi karena akses masuk perumahan TBA 1 hingga berdirinya perumahan TBA 2, dimana yang awalnya sesuai siteplan akan menggunakan akses masuk dan keluar warga perumahan di Jalan Cinderawasih maupun jalan Bromo di Kelurahan Jember Lor, tidak pernah terwujud, sehingga warga perumahan, masih menggunakan akses jalan perkampungan milik warga di Gang Tugu yang ada di lingkungan Gebang Darwo Timur. Hal ini menyebabkan kemacetan dan konflik antara warga perumahan dan warga perkampungan. Perubahan penggunaan lahan dalam pelaksanaan pembangunan tidak dapat dihindari. Perubahan tersebut terjadi karena dua hal, pertama adanya keperluan untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang makin meningkat julalahnya dan kedua berkaitan dengan meningkatnya tuntutan akan mutu kehidupan yang lebih baik.

Faktor Penyebab Alih Fungsi Lahan

Cepatnya konversi lahan pertanian menjadi non-pertanian dapat mempengaruhi kinerja sektor pertanian. Pertama, konversi ini secara langsung menurunkan luas lahan untuk kegiatan produksi pangan sehingga sangat berpengaruh terhadap penyediaan pangan lokal maupun nasional. Di sisi lain, kehilangan tanah pertanian cenderung diikuti dengan hilangnya mata pencaharian petani yang dapat menimbulkan pengangguran, dan pada akhirnya memicu masalah sosial. Masyarakat petani tradisional di perdesaan pada umumnya tidak memiliki latar belakang pendidikan formal yang memadai dan tidak memiliki keahlian lain selain bertani, sehingga mereka tidak siap untuk memasuki lapangan kerja non-pertanian setelah kehilangan tanah pertanian mereka. Demikian pula, konversi ini menyebabkan hilangnya investasi infrastruktur pertanian (irigasi) yang menelan biaya sangat tinggi. Sebagian dari investasi tersebut diperoleh dari pinjaman luar negeri yang mungkin belum sepenuhnya terbayar, sehingga terjadi pemborosan keuangan negara.

Terdapat empat faktor penyebab dampak alih fungsi lahan sawah terhadap produktivitas pangan tidak dapat segera dipulihkan yaitu:

  • Tanah sawah yang sudah dialih fungsikan ke penggunaan non pertanian bersifat permanen atau tidak pernah berubah kembali menjadi tanah sawah.
  • Upaya pencetakan sawah baru dalam rangka pemulihan produksi pangan pada kondisi semula membutuhkan waktu cukup panjang, dalam hal ini diperlukan waktu sekitar 10 tahun agar lahan sawah yang baru dibangun dapat berproduksi secara optimal.
  • Sumberdaya tanah yang dapat dijadikan sawah semakin terbatas terutama di daerah Pulau Jawa. Di samping itu anggaran pemerintah juga semakin sulit, padahal sebagian besar kegiatan pencetakan sawah didukung dengan dana pemerintah. Keterbatasan sumberdaya tanah dan anggaran pemerintah, menyebabkan upaya pencetakan sawah dan rehabilitasi Jaringan irigasi untuk menetralisir peluang produksi padi yang hilang akibat alih fungsi tanah pertanian tidak mudah diwujudkan.
  • Untuk dapat mengantisipasi peluang produksi yang hilang akibat alih fungsi tanah pertanian, salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan meningkatkan produktivitas usaha tani padi sawah.

Solusi Menyelesaikan Permasalahan  Alih Fungsi Lahan Pertanian

Untuk menyelesaikan masalah perumahan dan lahan di Kota Jember, diperlukan perencanaan tata ruang yang efektif dan pengawasan yang ketat terhadap perizinan perumahan. Selain itu, perlu upaya untuk mempertahankan lahan pertanian dan mempertimbangkan dampak pengembangan kawasan perumahan terhadap lapangan kerja warga setempat. Pengembang dan pemerintah harus bekerja sama untuk menemukan cara mengembangkan lahan secara berkelanjutan dan efektif. Upaya pembinaan atas petani telah banyak dilakukan dan menjadi tugas rutin dari Dinas Pertanian/Tanaman Pangan di daerah. Khusus untuk kegiatan LP2B, pemerintah memberikan porsi yang berbeda bagi pembinaan para petani yang masuk dalam LP2B.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun