Mohon tunggu...
ochta saputra
ochta saputra Mohon Tunggu... -

lakukan apa yg mampu kita lakukan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

warga dan negara

25 Oktober 2012   14:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:24 1009
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Warga Dan Negara

Pada umumnya warga dan negara itu saling berhubungan karena negara terbentuk dengan beberapa syarat salah satunya harus memiliki rakyat atau bisa diebut juga dengan warga negara, dari situlah yang menyebabkan warga dan negara itu saling berhubungan dalam artikel yang saya buat ini akan saya jelaskan tentang warga dan negara.

A .Pengertian Negara

Negara adalah organisasi yang didalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat. Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Jadi, negara adalah suatu wilayah yang didiami oleh penduduk secara tetap dan punya sistem pemerintahan.

Di dalam kehidupan bernegara, terdapat sebuah konsep dan tata cara yang mengatur tentang kehidupan ekonomi, politik pertahanan keamanan, sosial budaya dan aturan lain yang bermanfaat bagi penduduk di negara tersebut. Unsur-unsur yang harus ada dalam sebuah negara di antaranya adalah adanya rakyat,wilayah dan pemerintah.

Sedangkan unsur tambahan dari sebuah negara adalah terdapatnya pengakuan dari negara lain, meskipun hal ini bukan unsur mutlah untuk sebuah negara berdiri. Karena, sebuah negara pun bisa berdiri meski tidak mendapatkan pengakuan dari negara lain.

Fungsi Negara

ØNegara wajib untuk menciptakan kesejahteraan serta kemakmuran bagi rakyatnya. Sebuah Negara dianggap sebagai Negara yang maju, salah satu indikatornya adalah tingkat kesejahteraan penduduknya.

ØMenciptakan ketertiban. Sebuah Negara harus mampu menciptakan suasana yang tertib serta nyaman bagi seluruh penduduknya yang memiliki karakter berbeda-beda tanpa harus membeda-bedakan.

ØNegara harus mampu memberikan perlindungan di bidang pertahanan dan menciptakan keamanan. Dengan demikian, rakyat yang berdiam di wilayah itu bisa hidup secara  tenang serta mengembangkan potensi yang dimiliki untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan mereka.

ØMenciptakan keadilan. Sebuah negara memiliki fungsi untuk memberikan rasa adil pada seluruh penduduknya. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,dan hukum menjadi sebuah parameter untuk menciptakan keadilan yang merata.

B .Pengertian warga

Warga adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga dan Negara, dalam hal ini dapat di sebut juga dengan warga negara,  warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.

Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau kaya bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara .

A. Contoh Hak Warga Negara

ØSetiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum

ØSetiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

ØSetiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan

ØSetiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai

ØSetiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran

ØSetiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh

ØSetiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku


Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun