Dari keterangan di atas dapat kita pstikan bahwa pemerintah kota langsa tidak melarang adanya Hiburan Live music yang ada caf caf dengan syarat mematuhi peraturan yang telah di tentukan oleh perwal dan tidak mencederai syariat islam di kota langsa.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!