Mohon tunggu...
Nuzul talitha Pratiwi
Nuzul talitha Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya menyukai olahraga basket, berenang, dan travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa K3 Diperlukan?

27 Oktober 2023   12:44 Diperbarui: 27 Oktober 2023   13:27 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Secara garis besar prinsip K3 adalah perlindungan terhadap pekerja hal ini sejalan dengan filosofi paling mendasar dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam menjamin keutuhan dan kesempurnaan melalui perlindungan atas keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja.

Beberapa manfaat dari pelatihan K3 adalah: Meningkatkan kesadaran karyawan tentang keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. Mengurangi risiko kecelakaan dan cedera di tempat kerja. Meningkatkan kinerja karyawan dengan memberikan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk bekerja secara efektif dan aman.

Berdasarkan penelitian ini didapatkan bahwa terdapat 5 faktor yang terbentuk sebagai faktor yang paling berpengaruh terhadap keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja, yaitu faktor material dan layout, lingkungan, operasional, manusia dan mesin, dan keterampilan.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun