Mohon tunggu...
Nusafakta
Nusafakta Mohon Tunggu... Pimpinan Redaksi Portal Berita Online Nusafakta

Pemerhati isu sosial, politik, dan pembangunan daerah. Aktif menulis untuk mengangkat suara masyarakat dan mengedepankan jurnalisme yang mendidik dan berimbang. Fokus pada konten edukatif, kebijakan publik, dan perkembangan wilayah Banten.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bos Miras Asal Rangkasbitung Bermain Rapi, Suplai Dua Mobil Boks per Minggu Aparat Ke Mana?

12 Oktober 2025   10:16 Diperbarui: 12 Oktober 2025   10:16 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Miras Ilegal Berbagai Merk (Foto Istimewa) 

Lebak KOMPAS. com-- Tim investigasi Kompas menemukan fakta mengejutkan di balik maraknya peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Lebak. Sosok yang disebut-sebut sebagai "bos besar miras" ternyata bukan orang baru di dunia gelap peredaran minuman beralkohol.

Namanya Yadi, warga Rangkasbitung yang kini menjadi pengendali utama bisnis miras di wilayah Lebak dan sekitarnya. Berdasarkan penelusuran lapangan, Yadi diketahui merupakan mantan karyawan bos miras terdahulu yang kini beralih menjadi pemain utama dengan jaringan distribusi yang jauh lebih luas dan rapi.

Yang mencengangkan, pasokan miras ke Lebak disebut-sebut datang dari Tangerang sebanyak dua mobil boks setiap minggu. Miras-miras itu kemudian diturunkan ke sebuah gudang besar di pusat kota Rangkasbitung, yang beroperasi layaknya gudang biasa untuk mengelabui aparat dan warga sekitar.

Dari gudang tersebut, Yadi menyalurkan barang ke sejumlah titik di Lebak, baik ke pembeli pribadi maupun pedagang kecil yang menjual secara sembunyi-sembunyi di warung dan kios. Modusnya, mereka berkedok menjual kebutuhan rumah tangga, padahal sebagian rak diisi botol miras berbagai merek.

Ironisnya, aktivitas tersebut sudah berjalan cukup lama tanpa adanya tindakan tegas. Beberapa warga yang ditemui tim Kompas mengaku heran mengapa bisnis sebesar itu bisa berjalan mulus tanpa hambatan.

"Kalau gudangnya sudah lama di situ. Mobil boks sering datang malam hari, bongkar barang cepat-cepat, terus pergi lagi," ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: ke mana aparat penegak hukum?

Padahal, sebelumnya Kasat Binmas Polres Lebak Iptu Tatang Suhendar, S.Km telah menyatakan komitmennya untuk menindak tegas peredaran miras yang meresahkan masyarakat. Namun hingga kini, aktivitas di lapangan masih berjalan seperti biasa, seolah kebal hukum.

Fenomena ini menjadi cermin lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat yang kian mengakar. Apalagi ketika aroma keterlibatan oknum atau "beking" mulai tercium, yang justru membuat peredaran miras di Lebak semakin sulit diberantas.

Masyarakat menanti langkah nyata aparat penegak hukum. Sebab jika dibiarkan, peredaran miras ini bukan hanya merusak moral generasi muda, tapi juga menjadi simbol matinya keberanian hukum di daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun