Mohon tunggu...
Nusafakta
Nusafakta Mohon Tunggu... Pimpinan Redaksi Portal Berita Online Nusafakta

Pemerhati isu sosial, politik, dan pembangunan daerah. Aktif menulis untuk mengangkat suara masyarakat dan mengedepankan jurnalisme yang mendidik dan berimbang. Fokus pada konten edukatif, kebijakan publik, dan perkembangan wilayah Banten.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terpidana Narkoba "Kewer" Terisolasi di Sel Maksimal, Penggiat HAM Soroti Aspek Kemanusiaan

27 September 2025   14:16 Diperbarui: 27 September 2025   14:16 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Penggiat Komisi Nasional Hal Asasi Manusia Anis Hidayah (Foto Istimewa) 

Cilegon, Kompas.com -- Kisah pilu dirasakan oleh Mohammad Ridwan alias Kewer (45), terpidana kasus narkoba yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon. Ridwan dijatuhi vonis 3 tahun penjara atas tuduhan sebagai pengedar sabu. Namun, sejak Januari 2025 lalu, ia ditempatkan di sel maksimal (maximum security) setelah kedapatan memiliki telepon genggam saat razia rutin.

Kondisi ini bukan hanya memengaruhi Ridwan, tetapi juga keluarganya. Istri Ridwan, sebut saja Bunga (nama samaran), mengaku sangat terpukul. "Sejak Januari hingga sekarang (September), saya tidak bisa bertemu suami saya. Rasanya seperti terputus komunikasi sama sekali," kata Bunga dengan suara lirih saat ditemui di sekitar Lapas Cilegon.

Sorotan dari Perspektif Hukum dan HAM

Penggiat Hak Asasi Manusia (HAM), Anis Hidayah, menilai langkah penempatan seorang narapidana ke sel maksimal perlu dikaji ulang dari aspek legalitas dan kemanusiaan.

"Memang benar, aturan melarang peredaran dan kepemilikan ponsel di dalam lapas. Namun, penempatan ke sel maksimal yang berbulan-bulan tanpa akses bertemu keluarga berpotensi melanggar hak dasar narapidana, yakni hak untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan keluarganya," tegas Anis Hidayah. 

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, tujuan utama pemidanaan bukan hanya memberikan efek jera, tetapi juga pembinaan agar narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik. "Jika seseorang terlalu lama diisolasi, justru pembinaan tidak berjalan, dan potensi pelanggaran HAM bisa terjadi," tambahnya.

Potensi Pelanggaran Prosedur

Dalam praktiknya, penempatannarapidana di sel maksimal biasanya bersifat sementara, misalnya untuk kepentingan keamanan atau penegakan disiplin. Namun, isolasi berkepanjangan hingga berbulan-bulan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi prosedur dan pengawasan internal lapas.

"Kalau sudah masuk bulan ke-8 tanpa kunjungan keluarga, ini patut dipertanyakan. Apakah ada mekanisme evaluasi dari pihak Kanwil Kemenkumham Banten? Apakah sudah sesuai standar yang diatur Permenkumham?" kritik Anis Hidayah

Jeritan Sunyi Keluarga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun