Serang, Kompas.com -- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seharusnya menjadi penopang utama biaya pendidikan bagi siswa. Namun, di SMKN 1 Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, aliran dana tersebut justru diduga menyimpan kejanggalan serius.
Hal ini terungkap setelah LSM Anti Korupsi Bersih Banten melaporkan dugaan penyimpangan ke Kejaksaan Tinggi Banten, Jumat (29/8/2025). Laporan tersebut ditandatangani langsung oleh perwakilan LSM, Bung Erha, yang menilai adanya penggunaan dana BOS tahun anggaran 2020 yang tidak sesuai juknis.
"Dari penelusuran kami, terdapat anggaran ekstrakurikuler dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Padahal pada tahun 2020 semua kegiatan tatap muka dihentikan akibat pandemi Covid-19. Dana itu tetap muncul dalam laporan penggunaan anggaran. Ini jelas tidak masuk akal," tegas Bung Erha saat ditemui di Serang.
Kejanggalan di Balik Pandemi
Tahun 2020 menjadi masa paling sulit bagi dunia pendidikan. Pemerintah pusat menginstruksikan seluruh sekolah untuk melakukan pembelajaran jarak jauh. Juknis BOS 2020 pun menyesuaikan: sekolah diarahkan mengalokasikan dana untuk mendukung pembelajaran daring, seperti kuota internet, sarana TIK, atau penunjang protokol kesehatan.
Namun, hasil investigasi LSM Bersih Banten menunjukkan adanya pos pembiayaan yang bertolak belakang dengan kebijakan tersebut. "Anggaran untuk kegiatan tatap muka dan ekstrakurikuler tetap dicairkan, seolah-olah kegiatan berjalan normal. Padahal, faktanya sekolah tidak melaksanakan kegiatan tersebut," papar Bung Erha.
Dugaan Manipulasi Laporan
Dalam dokumen yang dihimpun LSM, terdapat indikasi manipulasi penggunaan dana. Misalnya, pencantuman pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler yang tidak pernah terlaksana. Praktik seperti ini, menurut Erha, berpotensi masuk kategori mark-up atau bahkan fiktif.
"Jika benar ada pencairan tanpa kegiatan, maka itu adalah bentuk penyalahgunaan keuangan negara. Uang yang seharusnya digunakan untuk menunjang pembelajaran daring justru dialihkan ke pos yang tidak relevan," jelasnya.
Landasan Hukum