Lebak, Kompasiana -– Harapan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebak untuk bisa memperbaiki hasil Uji Kompetensi (Ujikom) pupus sudah. Meski Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2786/B-BJ.01.01/SD/K/2025 yang membuka peluang remedial bagi peserta yang tidak lulus, praktik di lapangan ternyata berbeda.
Kepala Seksi Peningkatan Mutu Pendidikan, Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Usep Saepul Anwar, S.Pd., M.Pd., ketika dikonfirmasi melalui telepon menegaskan bahwa tahun ini tidak ada remedial. Menurutnya, ASN yang gagal Ujikom harus menunggu hingga ujian tahun depan untuk mendapat kesempatan ulang.
“Yang tidak lulus otomatis terpanggil tahun berikutnya. Tahun ini tidak ada remedial,” tegas Usep.
Aturan Pusat vs Praktik Daerah
Dalam SE BKN 2786/2025, ditegaskan bahwa:
Ujikom kini digelar setiap bulan (12 kali setahun), bukan hanya empat kali.
ASN yang tidak lulus berhak mengulang (remedial), bahkan hanya pada aspek kompetensi yang nilainya belum memenuhi standar.
Namun, di Lebak, kebijakan tersebut justru “dipersempit”. Alih-alih mendapat kesempatan cepat memperbaiki hasil, ASN yang gagal harus menunggu satu tahun penuh.
Dampak Nyata: Karier ASN Terganjal
Berdasarkan data internal yang dihimpun, sedikitnya puluhan ASN fungsional guru dan tenaga kependidikan di Lebak gagal dalam Ujikom tahap awal tahun ini. Dengan tidak adanya remedial, mereka:
- Tertunda kenaikan pangkat minimal setahun,
- Kehilangan peluang tunjangan jabatan lebih tinggi,
- Terancam mengalami demotivasi akibat proses karier yang tidak jelas.